Tim Kukerta Terintegrasi UR Desa Petapahan Ikut Serta dalam Verifikasi Hutan Adat Imbo Puitih


Loading...

KAMPAR, Medialokal.co - Pemgabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Riau sedang melakukan sharing dan hearing di hutan Adat Imbo Putuih tepatnya di kawasan Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dalam hal ini dihadiri oleh ninik mamak, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTHA KLHK), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK Prov. Riau), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Sumatera (PSKL), Badan Permusyawaratan Desa Petapahan (BPD), Bahtera Alam, RT 03 Dusun 1 Desa Petapahan.

Kegiatan ini dilakukan oleh PKTHA KLHK dalam rangka verifikasi dan validasi Pengakuan Hutan Adat Imbo Putuih.

Bapak Suherman S mengatakan bahwa pengakuan hutan adat belum ada, masyarakat masih menunggu kejelasan dari verifikasi yang dilakukan oleh KLHK.

Saat ini KLHK masih mendata apakah hutan adat Imbo Putuih ini dikatakan layak untuk diakui sebagai hutan adat. Karena sejauh ini pengakuan hutan adat pertama di Indonesia dilakukan pada tahun 2016, SK diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

Hutan adat merupakan Pusaka, sebagai sumber peningkatan kesejahteraan adat. Pengakuan dan pengelolaan Hutan Adat harus dilakukan secara professional dan berkelanjutan dengan berbasis kearifan local. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan. Di sampimg itu, diperlukan prinsip kehati-hatian, mulai dari perencanaan awal hingga monitoring dan evaluasinya.



Potret dalam pengabdian KUKERTA INTEGRASI aspek kearifan lokal dan pengetahuan tradisional merupakan hal penting sebagai penyeimbang dan arus globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun social dari komunitas masyarakat Hukum Adat di Desa Petapahan. Keharusan dan Kewajiban Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat.

Dari pengalaman dan pembelajaran baik keberhasilan maupun kegagalan pengelolaan hutan adat juga sangat membantu dalam memastikan keberhasilan pengelolaan Hutan Adat ke depannya dengan prinsip pengelolaan yang tidak merubah fungsi hutan.

Kami sebagai Tim Kukerta Integrasi dapat melihat sisi lainnya dengan memerhatikan fungsi hutan, terdapat kewajiban pemangku hutan untuk menjalankan prinsip-prinsip pengelolaam hutan lestari, memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019 Perubahan atas Permen Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak. Yang mana menjelaskan bahwa Peraturan Hutan Adat dan Hutan Hak dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari.

Pengaturan ini bertujuan agar pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak mendapat pengakuan, perlindungan dan insentif dari Pemerintahan dalam mengurus Hutannya menurut ruang dan waktu.

Kemudian pemangku hutan adat diharuskan melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap hutannya antara lain perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan. Dengan realitas dinamika atau perubahan situasi politik, social dan ekonomi yang terjadi.

Kemudian, dengan meningkatnya permintaan sumber daya alam dan hutan dari pelaku di luar masyarakat perlu di antisipasi agar tidak memanen melampaui kapasitas kearifan local. Di era globalisasi dan info teknologi melalui berbagai media daring (cetak, elektronik, social) serta bertambahnya populasi di dalam masyarakat juga perlu mendapat perhatian. Salah satunya dukungan terhadap percepatan realisasi penetapan Hutan Adat dating dai Pemerintahan Daerah.

Semoga melalui pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa UNRI Terintegrasi 2019 dapat memberikan ide atau gagasan yang dapat memberikan makna dan arti penting integratif antara hutan adat dan hak komunal masyarakat adat. Ini dilakukan melalui koordinasi dan kesepahaman antara Kementerian dan Lembaga dan dengan Pemerintahan Daerah. Di samping perlunya politik lokal, politik anggaran, dan pendampingan kemampuan teknis.

Adapun keanggotaan KUKERTA UNRI TERINTEGRASI 2019 beranggotakan 20 orang: Abdul Bagas, Arton Sena, Aulia Maharani, Billy Doni Nasution, Dian Agustin, Dina Elfira, Enda Astri Ningrum, Faried Almaas, Gabby Vionalisyah, Gita Maharani, Ilham Damanik, Indah Kharisma Gyani, Nadila Putri Ningsih, Nur Farah Datulaida, Rahmawita Asari, Riyani Angraini, Ronal Febrian, Saskia Khairunnisa, Siti Hartinah, Siti Nur Fauziah. (Rilis)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]