Jual Cula Badak, Suharto Dihukum Dua Tahun Penjara


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang pensiunan TNI bernama Suharto bin Kolot Hadi Sumarto dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1) sore.

Suharto dihukum lantaran tertangkap dan terbukti menjual cula badak.

Selain terdakwa Suharto, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa Herman yang ikut membantu dalam proses penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.

“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo peraturan pemerintah No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa,” pungkas majelis hakim sembari mengatakan barang bukti mobil milik terdakwa disita untuk negara.

Loading...

Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina yang sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, pantauan awak media, selama mendengarkan putusan tampak kedua terdakwa pasrah.

Tak ada sedikit pun kata-kata yang keluar dari mulut keduanya saat di persidangan maupun saat diwawancarai wartawan.

Untuk mengetahui, keduanya ditangkap petugas kepolisian saat hendak bertransaksi di Hotel Aston Medan dengan seorang Warga Negara (WN) Singapura bernama Ahok. Dari dalam mobil Xenia bernopol BL 782 AI yang ditumpangi keduanya, petugas mengamankan barang bukti satu buah cula badak. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya pun ditahan untuk selanjutnya diadili. (POJOKSUMUT.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]