Pilihan
Ingat! Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru Hanya Tiga Hari.
Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Mendaftar Ulang 8-10 Mei 2026
Polres Bengkalis dan BC Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu
BENGKALIS-Tim gabungan terdiri dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai (BC) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkalis.
Dua tersangka diduga berperan sebagai kurir yang terlibat dalam transaksi tersebut berhasil ditangkap pada Jumat (15/3/24) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Panglima Minal (depan Kantor Camat Bengkalis).
Kedua tersangka yang diamankan adalah SH alias Adi (32) dan BK alias Bayu (28), merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung, Bengkalis.
Dari tangan mereka, tim berhasil menyita 2 bungkus dengan berat kotor 2 kilogram (Kg), diduga narkotika jenis sabu dengan merk guanyinwang warna kuning, serta barang bukti lain berupa 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas adanya dugaan peredaran narkotika itu.
"Dua orang tersangka diamankan dan barang bukti diduga sabu turut disita. Kedua tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seorang yang masih dalam proses penyelidikan," ungkap Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri dalam keterangan resminya di Mapolres Bengkalis, Kamis (4/4/24) siang.
Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Pekanbaru. Dan kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika minimal penjara 6 tahun.
Pemusnahan Kokain dan Sabu 8,2 KG
Selain pengungkapan kasus sabu dan dua tersangka itu, di tempat yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus sebelumnya diantaranya berupa kokain dan sabu.
Pemusnahan barang haram edar itu dilakukan dengan cara dicampurkan bahan kimia berupa pembersih lantai, diaduk lalu kemudian dibuang.***


Berita Lainnya
Merah Putih Melawan Racun: Polres Inhil Ringkus 79 Bandar, Besar dan Kecil Dihabisi
Satu Pengedar Diamankan, Sejuta Harap Diselamatkan: Polres Inhil Ajak Warja Jadi Benteng Pertama Lawan Narkoba
Polsek Kateman Tangkap AY di Hotel Puri, Kompol Bachtiar: Perang Lawan Narkoba Butuh Peran Rakyat
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Dari 110 Perkara Incracht
Korban KDRT Kecewa, Pelaku Sempat Ditahan Namun Dilepas Lewat Penangguhan
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Merah Putih Melawan Racun: Polres Inhil Ringkus 79 Bandar, Besar dan Kecil Dihabisi
Satu Pengedar Diamankan, Sejuta Harap Diselamatkan: Polres Inhil Ajak Warja Jadi Benteng Pertama Lawan Narkoba
Polsek Kateman Tangkap AY di Hotel Puri, Kompol Bachtiar: Perang Lawan Narkoba Butuh Peran Rakyat
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Dari 110 Perkara Incracht
Korban KDRT Kecewa, Pelaku Sempat Ditahan Namun Dilepas Lewat Penangguhan
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan