Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Ayah di Bengkalis Dituntut 20 Tahun Penjara

Ilustrasi Tak Terkait Berita

Loading...

BENGKALIS - JA Bin Karnaen (47) terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi di Kabupaten Bengkalis dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun kurungan.

Sidang dengan secara tertutup tersebut di gelar di Pengadilan Negeri, Selasa 13 November 2018 dipimpin Majelis Hakim Zia Uljannah didampingi dua Hakim anggota Aulia Fhatma Whidola dan Wimmi D Simarmata. Sedangkan dari pihak JPU Irvan Rahmadani Prayogo SH.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan Prayogo kepada Riaugreen.com menyampaikan bahwa terdakwa JA (47) diduga bersalah dengan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua.

"Kita dari JPU menuntut terdakwa JA selama 20 tahun kurungan penjara,"ungkap Irvan.

Loading...

Diutarakan Irvan lagi, terdakwa JA juga dikenakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 huruf D undang undang republik indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Jadi kami Dari JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JA selama 20 tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan. Dengan perintah terdakwa ditahan dan denda 5 Milyar subsider 6 bulan kurungan,"ungkapnya.

Dokter telah menemukan penyebab bau busuk dari mulut! Baca disini
Disamping itu, lanjut Irvan, sidang tersebut ditunda dan kembali digelar Kamis 22 November 2018 pekan depan. (*)
 

Sumber : RIAUGREEN.COM

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]