Biar Tak Jadi Korban, Kenali Dulu Penyedia Utang Online-nya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pelaku fintech peer to peer lending alias aplikasi pinjaman online tengah menjadi sorotan. Ribuan masyarakat mengaku telah menjadi korban dari penyedian utang online tersebut.

Pengamat Fintech Hasnil Fajri mengatakan sebenarnya nasabah bisa meminimalisir kemungkinan itu dengan cara melakukan pencirian aplikasi penyedia utang online tersebut. Ada beberapa hal yang bisa dikenali selain melihat izinnya daru daftar OJK.

Pertama pada saat proses pendaftaran perhatikan benar-benar saat proses persetujuan. Biasanya saat proses itu biasanya aplikasi meminta beberapa persetujuan seperti meminta izin dari akses daftar kontak hingga lokasi GPS.

"Di situ kan sepakat atau enggak dengan izin itu, seperti kita buat akun sosmed lah. Biasanya main pencet-pencet aja. Itu harus dibaca benar-benar. Kalau aneh mending enggak usah," ujarnya di Gedung BEI, Jumat (14/12/2018).

Loading...

Kedua, bisa dilihat dari bunga yang ditetapkan oleh penyedia aplikasi pinjaman online itu. Menurut Hasnil normalnya fintech peer to peer lending yang berizin mengenakan bunga pinjaman 1,5%-2,5% per bulan atau 0,05%-0,08% per hari.

"Sementara bunga untuk lender harusnya ya di bawah itu. Karena pasti dia ambil untung. Kalau di luar batas itu berarti tidak sesuai sama OJK," tegasnya.

Menurut Hasnil bunga itu seharusnya sudah cukup bagi pelaku fintech peer to peer lending untuk mengambil untung. Sehingga tidak ada alasan jika mengenakan bunga jauh lebih tinggi. 
 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]