Ganti Rugi 22 Juta Pelanggan Korban Padam Massal, PLN Siapkan Rp 865 M


Loading...

MEDIALOKAL.CO - PT PLN (Persero) melaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanggung jawabnya terhadap pemadaman massal di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat. Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono PLN akan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami para pelanggannya.

"Hari ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemadaman listrik. PLN kami undang ke sini agar dapat penjelasan konkret terutama kompensasi, sehingga masyarakat mendapatkan ganti rugi atas peristiwa pemadaman panjang kemarin," kata Veri di kantornya, Selasa (6/8/2019).

Ada 22 juta pelanggan di Jakarta, Jabar, hingga Banten akan menerima kompensasi. Untuk menanggung kompensasi tersebut PLN menggelontorkan anggaran sebesar Rp 865 miliar.

"Jumlah kompensasi total Rp 865 miliar, untuk 22 juta pelanggan di Jakarta, Jabar, dan Banten. Kami akan langsung berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September," kata Direktur Bisnis PLN Regional Jawa Bagian Barat, Haryanto WS di waktu yang sama.

Loading...

Ganti rugi adalah konsekuensi yang diterima PLN sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, karena telah merugikan konsumen.

"Di UU Perlindungan Konsumen itu hukumannya memang ganti rugi, dan ya sudah ada komitmen dari PLN untuk melakukan hal tersebut. Ini kan masyarakat sudah bayar listrik, tapi listriknya malah mati," terang Veri.

Pihaknya pun akan melakukan monitoring kepada PLN, menurut Veri PLN akan melakukan laporan soal ganti rugi ke pihaknya. "PLN wajib laporkan per-tiga bulan soal kompensasi ke kami," tambahnya.

 

(Detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]