SIAK,MEDIALOKAL.CO – Pelarian pelaku penjambretan yang meresahkan warga di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, akhirnya terhenti. Polisi berhasil meringkus seorang pelaku utama berinisial R alias Ejak (28) di rumah kontrakannya di Kota Pekanbaru.

RFR ditangkap personel Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, pada Rabu (28/8/2026) Pagi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui berperan sebagai eksekutor yang merampas gelang emas milik seorang ibu rumah tangga.

Sementara itu, seorang rekannya berinisial OK (30)  masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H., menjelaskan aksi penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban, Febby Nurazin (27), saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda NMAX warna perak bersama anaknya yang masih berusia lima tahun.

Setelah menyelesaikan keperluannya di wilayah Kampung Rawang Kao dan hendak menuju Toko Serena Plastik, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Aksi tersebut terjadi di depan Warung Adam Sayur, Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merampas gelang emas seberat 10 gram yang dikenakan korban di pergelangan tangan kirinya.

Usai berhasil mengambil gelang tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Korban yang panik sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Namun, karena harus menjaga keselamatan anaknya yang masih berusia lima tahun, korban akhirnya menghentikan pengejaran.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.

Polisi Lacak Pelaku hingga Pekanbaru

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam kemudian memimpin langsung tim gabungan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan salah satu pelaku.

RFR alias Ejak diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banda Aceh, Gang Nangka, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Tak ingin buruannya kembali melarikan diri, petugas bergerak menuju lokasi.

Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, personel Polsek Lubuk Dalam yang didampingi Ketua RW dan RT setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RFR di rumah kontrakannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, yakni:

  • Satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dengan nomor polisi BM 6089 AAO;
  • Satu buah helm warna biru muda atau warna telur asin merek KYT;
  • Pakaian dan sweater hoodie warna hitam milik tersangka.

Akui Jadi Eksekutor

Dalam pemeriksaan awal, RFR mengakui keterlibatannya dalam aksi penjambretan tersebut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku bertindak sebagai eksekutor, yakni orang yang secara langsung merampas gelang emas dari tangan korban.

Sementara rekannya, OK yang kini masuk dalam DPO, disebut berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah gelang emas berhasil dirampas, OK juga disebut berperan menjual barang tersebut kepada penadah.

Dari hasil penjualan emas tersebut, RFR mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp1,4 juta.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap RFR. Hasilnya menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamin dan Amphetamin.

Polisi Kejar Pelaku DPO dan Barang Bukti Emas

Saat ini, RFR beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus. Petugas juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memburu OK yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Selain mengejar pelaku lainnya, polisi juga masih berupaya menemukan gelang emas seberat 10 gram milik korban serta kendaraan pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aksi penjambretan tersebut.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi kejahatan tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Reporter: redaksi02