Pencarian

Desak Disdik Riau Bertindak Tegas

Forwadik Riau Kecam Pungutan Berkedok Iuran di SMA Negeri 1 Pekanbaru

Kamis, 03 September 2026 • 17:10:00 WIB
Forwadik Riau Kecam Pungutan Berkedok Iuran di SMA Negeri 1 Pekanbaru
Forwadik Riau kecam pungutan SMA 1 Pekanbaru, desak Disdik larang iuran ilegal.

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Ketua Forum Wartawan Pendidikan Riau (Forwadik), Munazlen Nazir, mengecam keras praktik pungutan yang diduga terjadi di SMA Negeri 1 Pekanbaru dan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera melarang segala bentuk pungutan di luar ketentuan peraturan yang berlaku, apa pun alasannya.

Modus pungutan yang dilaporkan orang tua siswa menunjukkan pola yang jelas, uang dipungut sejak bulan Juli 2026, sementara surat persetujuan tertulis dari orang tua baru diberikan tiga hingga empat hari yang lalu, atau sekitar dua bulan setelah dana masuk ke kas. Menurut Munazlen, praktik ini bukan sekadar ketidakberesan administrasi, melainkan pelanggaran terstruktur terhadap prinsip iuran sukarela yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.

"Memungut uang terlebih dahulu, baru meminta tanda tangan persetujuan belakangan, itu bukan iuran sukarela, itu adalah pemaksaan. Persetujuan harus mendahului pengumpulan dana, bukan menyusul setelah uang berada di tangan. Jika orang tua sudah terlanjur membayar, maka dokumen yang diserahkan belakangan bukan lagi persetujuan, melainkan sekadar legitimasi atas pungutan yang sudah terjadi," tegas Munazlen Nazir dalam pernyataan persnya, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan data yang dikumpulkan Forwadik Riau, setiap siswa kelas X dipungut berbagai biaya dengan nominal tetap. Mengatasnamakan kegiatan Bela Negara dan Psikotes dipungut Rp320.000, iuran paguyuban Rp385.000, uang kas kelas Rp240.000, iuran ekstrakurikuler PMR Rp190.000, ditambah dugaan selisih harga seragam sebesar Rp400.000. Secara keseluruhan setiap siswa dipungut lebih dari Rp1,5 juta. Dengan jumlah sekitar 40 siswa per kelas, total dana yang terkumpul mencapai puluhan juta rupiah.

Kegiatan Bela Negara yang menjadi alasan utama pungutan hingga kini belum terlaksana dan terus diundur, namun uang belum dikembalikan kepada orang tua.

"Menetapkan nominal pasti yang wajib dibayar semua siswa sudah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2019 tentang Komite Sekolah. Iuran bersifat sukarela, tidak boleh ditetapkan dalam jumlah tetap dan tidak boleh mengikat. Apalagi jika diancam dengan penurunan nilai, ini sangat tidak etis, melanggar UU Perlindungan Anak, dan menjadikan anak sebagai alat tekanan kepada orang tua," jelas Munazlen.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan uang paguyuban untuk gratifikasi guru serta dugaan rencana pungutan studi tour di akhir tahun yang bertentangan dengan larangan Kementerian Pendidikan terhadap perjalanan wisata yang bukan bagian dari kurikulum pendidikan nasional.

"Uang yang dikumpulkan harus transparan, rinci, dan digunakan sesuai tujuan yang disepakati. Jika kegiatan tidak berjalan, seluruh uang wajib dikembalikan secara utuh tanpa syarat dan tanpa penundaan. Menahan dana yang tidak digunakan untuk tujuan yang disepakati dapat diduga sebagai penggelapan sesuai Pasal 382 KUHP," tambahnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pekanbaru, Baini, menyatakan pihaknya hanya memungut Rp320 ribu untuk biaya pelaksanaan kegiatan Bela Negara berupa imigrasi bagi peserta baru. Namun hingga saat ini kegiatan tersebut belum terlaksana.

Perlu diketahui bahwa SMA Negeri 1 Pekanbaru adalah sekolah yang memiliki prestasi sangat gemilang di bidang ekstrakurikuler. Unit Palang Merah Remaja (PMR) sekolah ini secara konsisten meraih Juara Umum tingkat Kota Pekanbaru maupun Provinsi Riau, meraih juara pertama lomba pertolongan pertama pada kecelakaan dan penanganan gawat darurat, serta telah mendapatkan akreditasi kategori Emas dari PMI Pusat. Unit ini juga rutin menjadi penyelenggara donor darah sukarela dan terlibat aktif dalam penanganan bencana lokal.

Di bidang Pramuka, SMA Negeri 1 Pekanbaru juga tidak kalah membanggakan, meraih Juara Umum Raimuna Cabang Pekanbaru maupun Raimuna Daerah Provinsi Riau, serta rutin mengirimkan wakil ke Raimuna Nasional. Gugus Depan sekolah ini terakreditasi Utama — kategori tertinggi dari Kwartir Nasional — dan telah mencetak banyak anggota meraih penghargaan Pramuka Garuda.

Namun menurut Forwadik, prestasi gemilang sekolah tidak serta-merta membenarkan kebijakan memungut uang dari orang tua murid dengan cara yang melanggar aturan.

Hingga pernyataan ini dirilis, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Terakhir, Munazlen mengajak seluruh orang tua siswa di Riau untuk tidak takut melaporkan setiap bentuk pungutan yang dipaksakan, tidak transparan, atau tidak sesuai aturan.

"Orang tua berhak tahu ke mana uang mereka pergi, berhak menyetujui atau menolak, dan berhak mendapatkan pengembalian penuh jika kegiatan tidak terlaksana. Jangan diam saja. Laporkan ke Dinas Pendidikan, ke Forwadik, atau ke pihak berwajib. Kami siap mendampingi dan memperjuangkan hak Bapak/Ibu sekalian," pungkasnya.

 


 

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Rimba Arung

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks