BI Pastikan Rupiah Tanda Tangan Purbaya-Perry Tetap Sah, Kolektor Justru Berburu
MEDIALOKAL.CO — Bank Indonesia menegaskan uang rupiah kertas tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan eks Gubernur BI Perry Warjiyo tetap sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI. Kepastian status hukum itu keluar setelah uang pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2022 tersebut ramai diburu kolektor karena dianggap langka.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan pencantuman tanda tangan menteri keuangan dan gubernur BI pada uang rupiah kertas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana diubah lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).
Dasar Hukum Tanda Tangan di Uang Rupiah
Denny menjelaskan rupiah kertas memuat dua tanda tangan sekaligus, yakni pemerintah yang diwakili menteri keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili gubernur BI. Nama pejabat yang tercantum mengikuti siapa yang menjabat pada saat uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.
"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ujarnya.
Konsekuensinya, pergantian menteri keuangan maupun gubernur BI setelah uang diproduksi dan diedarkan tidak membuat status keabsahannya berubah. Masyarakat tetap bisa memakai uang tersebut untuk transaksi harian, termasuk di pasar, toko, dan layanan publik.
Penerbitan Berikutnya Ikut Penyesuaian Pejabat
Untuk pencetakan selanjutnya, BI akan menyesuaikan tanda tangan pada uang rupiah dengan pejabat yang menjabat ketika proses pengelolaan dan produksi berlangsung. Penyesuaian ini mengikuti ketentuan serta tahapan pengelolaan uang rupiah yang berlaku.
"Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," kata Denny.
Dengan begitu, tidak ada kekosongan status hukum bagi uang yang sudah telanjur beredar di masyarakat. Rupiah bertanda tangan Purbaya dan Perry tetap bernilai penuh sesuai nominal yang tercetak.
Kenapa Uang Ini Diburu Kolektor
Uang yang ramai diperbincangkan di media sosial merupakan rupiah kertas tahun emisi (TE) 2022 pecahan Rp100 ribu. Namun lembaran tersebut memiliki tahun cetak 2026 dan memuat tanda tangan Purbaya serta Perry Warjiyo.
Sejumlah warganet mengaku tertarik memiliki dan mengoleksi uang itu karena menilai tanda tangan kedua pejabat tersebut tidak banyak ditemukan di lembaran yang beredar. Kelangkaan itu yang memicu perburuan di kalangan kolektor.
"Yeay akhirnya nemu yang ttd nya purbaya, langka lho ini cuma jabat 1 tahun 1x cetak uang baru aja pak pur," ucap salah seorang pengguna X.
Apa Artinya bagi Masyarakat dan Kolektor
Bagi masyarakat umum, status hukum yang ditegaskan BI berarti tidak ada alasan menolak uang tersebut saat bertransaksi. Penolakan terhadap rupiah yang masih sah bisa berurusan dengan ketentuan alat pembayaran yang berlaku.
Bagi kolektor, nilai uang ini lebih ditentukan oleh kelangkaan dan permintaan pasar sekunder, bukan oleh statusnya sebagai alat pembayaran. Harga jual di pasar kolektor bisa berbeda jauh dari nilai nominal Rp100 ribu, tergantung kondisi lembaran dan minat pembeli.
BI menegaskan keabsahan rupiah tidak bergantung pada nama pejabat yang menandatangani, melainkan pada pemenuhan ketentuan penerbitan dan pengedaran mata uang. Sepanjang diproduksi dan diedarkan sesuai aturan, rupiah tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.