Kemendag Tegaskan Wajib Halal Bukan Larangan Impor, Fokus Jaminan Mutu Produk
MEDIALOKAL.CO — Kementerian Perdagangan menegaskan kebijakan wajib sertifikasi halal tidak dirancang untuk menghambat arus barang masuk ke Indonesia. Pemerintah menilai aturan ini bertujuan memperkuat jaminan kualitas, higienitas, dan transparansi proses produksi bagi seluruh konsumen. Penegasan ini sekaligus meluruskan kekhawatiran sejumlah pelaku usaha dan mitra dagang internasional.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, menyampaikan hal tersebut dalam forum di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Menurut Bayu, mekanisme wajib halal tidak diposisikan sebagai larangan atau pembatasan impor.
"Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas," kata Bayu, dikutip dari MUI Digital.
Alasan Pemerintah Pertahankan Aturan Wajib Halal
Bayu menjelaskan, standar halal di Indonesia sejalan dengan tren pasar global yang semakin kritis terhadap aspek keberlanjutan dan kebersihan produk. Di sejumlah negara dengan populasi muslim minoritas, konsumen kini makin memperhatikan asal-usul bahan (sourcing) serta kepastian proses produksi.
Konsepsi halal, menurut Bayu, setara dengan standar internasional lain seperti jaminan higienitas, kebersihan, maupun sertifikasi vegan. Pemerintah menilai pemahaman mengenai kepastian kualitas produk sangat penting untuk menjaga iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif.
"Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan," ujar Bayu.
Integrasi SiHalal, INATRADE, dan SINSW Pangkas Birokrasi
Untuk mendukung kelancaran implementasi tanpa mengganggu arus barang, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus mengintegrasikan sistem perizinan. Integrasi mencakup sistem SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW).
Integrasi tersebut dilakukan secara penuh berbasis elektronik (paperless). Tujuannya memangkas birokrasi, memberikan jaminan tenggat waktu layanan (Service Level Agreement/SLA), serta menghilangkan potensi hambatan operasional di lapangan.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Mitra Dagang
Bagi pelaku usaha, penegasan Kemendag memberi kepastian bahwa kewajiban halal bukan instrumen proteksi perdagangan. Mitra dagang internasional yang mengekspor ke Indonesia tetap dapat mengakses pasar selama memenuhi standar sertifikasi yang berlaku.
Pemerintah berharap integrasi sistem perizinan mempercepat proses verifikasi produk impor. Dengan begitu, arus barang masuk tidak tersendat meski kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan.