BEI Hapus Batas Harga Saham Rp 50, Saham Tertentu Pindah ke Pasar Reguler 28 September

BEI resmi mencabut batas harga minimum saham Rp 50 menjadi Rp 1 efektif 28 September 2026.
Penulis: Fajar
Senin, 28 September 2026 | 06:01:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — Bursa Efek Indonesia resmi mencabut ketentuan harga minimum saham Rp 50 dan menggantinya menjadi Rp 1, efektif berlaku 28 September 2026. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan I-X dan II-X yang diteken 25 September 2026, dan berdampak langsung pada pemindahan sejumlah saham dari papan pemantauan khusus ke pasar reguler.

Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menyatakan saham-saham yang terkena kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa kriteria lain akan dipindahkan ke papan continuous auction atau pasar reguler mulai 28 September 2026. Keputusan ini menyusul pencabutan batas harga minimum Rp 50 yang selama ini berlaku di papan pemantauan khusus.

BEI menerbitkan Perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, serta Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Kedua aturan itu ditetapkan 25 September 2026 dan berlaku efektif tiga hari berselang.

Kriteria yang Dihapus dari Papan Pemantauan Khusus

Perubahan Peraturan I-X menghapus ketentuan kriteria 1, 6, 7, dan 10. Emiten yang sebelumnya terjebak di papan pemantauan khusus karena keempat kriteria itu, tanpa pelanggaran kriteria lain, kini bisa kembali diperdagangkan di pasar reguler.

Aturan anyar itu juga menambah ketentuan soal suspensi. Bursa dapat mencabut suspensi efek atas permohonan perusahaan tercatat, sepanjang permohonan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lewat Surat Edaran Bursa.

"Dalam rangka tindakan korporasi, Bursa dapat melakukan pencabutan Suspensi Efek berdasarkan permohonan dari Perusahaan Tercatat, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa," kata Irvan dalam keterangannya.

Perubahan Mekanisme Perdagangan di Papan Pemantauan Khusus

Perubahan Peraturan II-X menyentuh mekanisme perdagangan di papan pemantauan khusus. BEI menambahkan ketentuan non-cancellation period yang dimulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi call auction, sebelum masuk periode random closing dan order matching.

Implementasi ketentuan tersebut akan mengikuti timeline proyek PSPP. Artinya, penerapan teknis di sistem perdagangan tidak serta-merta berjalan bersamaan dengan berlakunya peraturan pada 28 September 2026.

Dampak bagi Investor dan Emiten

Pencabutan batas harga minimum Rp 50 membuka ruang bagi saham berharga sangat rendah untuk tetap diperdagangkan tanpa terpaksa parkir di papan pemantauan khusus. Bagi investor, perubahan ini memperluas pilihan instrumen di pasar reguler, tetapi juga menuntut kehati-hatian ekstra karena saham berharga Rp 1 umumnya memiliki kapitalisasi pasar kecil dan likuiditas tipis.

Emiten yang berpindah papan perlu menyesuaikan diri dengan mekanisme perdagangan pasar reguler, termasuk aturan auto reject dan batas fluktuasi harga yang berbeda dari papan pemantauan khusus. Keputusan BEI ini juga menjadi sinyal bahwa regulator ingin menyederhanakan lapisan papan pencatatan tanpa menghilangkan fungsi pengawasan.

Bursa belum merinci daftar emiten yang akan dipindahkan. Investor dapat memantau pengumuman resmi BEI menjelang tanggal efektif untuk mengetahui saham mana saja yang mengalami perubahan papan perdagangan.

Reporter: Fajar