SIAK,MEDIALOKAL.CO– Baru beberapa jam diparkir di depan rumah, sepeda motor Honda Beat Street milik warga Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, mendadak raib. Kunci kendaraan yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah juga ikut hilang.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun Garut RT 001/RW 001, Desa Belutu, Kecamatan Kandis.
Sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BM 5552 SAQ itu sebelumnya digunakan Muhammad Ridwan untuk mengantar adiknya ke Pencing Bekulo. Usai kembali, kendaraan diparkir di depan rumah dalam kondisi stang terkunci.
Sementara itu, kunci sepeda motor diletakkan di atas speaker di dalam rumah.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban JUMIYEM menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada anaknya. Saat itulah mereka tersadar bahwa sepeda motor sudah tidak ada di tempat.
Bukan hanya motor yang raib. Kunci kendaraan yang sebelumnya diletakkan di atas speaker juga ikut lenyap.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.25 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan. Gerak cepat polisi akhirnya membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial RN alias PN, warga Kecamatan Kandis, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BM 5552 SAQ, satu lembar STNK atas nama JUMIYEM, dua buah kunci sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor Honda CBR tanpa nomor polisi.
Namun, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada perkara pencurian.
Hasil pemeriksaan urine terhadap RN alias PN menunjukkan dirinya positif mengandung narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin.
Pelaku kini diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Kandis untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi barang bukti serta administrasi penyidikan,” ujar Kapolsek.
Polsek Kandis menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti.
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.**