Islamic Center Kampar Dibiayai Rp29,1 Miliar Tiga Tahun, Dua Kali Rehabilitasi, Fisik Tak Seimbang DPP SPKN Minta Buka Dokumen

Islamic Center Kampar Rp29,1 Miliar, DPP SPKN Desak Buka Dokumen
Penulis: Redaksi
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:29:13 WIB

KAMPAR, MEDIALOKAL.CO — Kompleks Islamic Center Kabupaten Kampar menjadi sorotan tajam. Dalam kurun waktu tiga tahun, pembangunan dan rehabilitasi di tempat ini menelan anggaran total Rp29.123.071.261 atau sekitar Rp29,1 miliar. Yang mengundang tanda tanya besar  masjid yang direhabilitasi pada tahun 2023 dinyatakan selesai, namun pada tahun 2025 kembali direhabilitasi dengan nilai hampir tiga kali lipat lebih besar. 

Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menilai hal ini sangat mencurigakan dan meminta seluruh dokumen dipublikasikan secara terbuka.

Penelaahan menyeluruh yang dirilis DPP-SPKN pada Kamis (1/10/2026) mencakup tujuh paket pengadaan yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Pada tahun 2023, dua paket digulirkan — rehabilitasi masjid senilai Rp5.975.680.923 dan jasa pengawasan senilai Rp118.681.200, dengan total Rp6.094.362.123.

Tahun 2024, kegiatan berlanjut ke penataan kawasan dan penyusunan desain gedung serbaguna serta pengawasan, dengan total anggaran Rp3.449.733.750.

Kemudian pada tahun 2025, muncul kembali pekerjaan rehabilitasi masjid yang disebut sebagai lanjutan, nilainya melonjak menjadi Rp19.196.726.388, ditambah jasa manajemen konstruksi senilai Rp382.249.000. Total untuk tahun itu saja mencapai Rp19.578.975.388. Secara keseluruhan, anggaran yang terserap di lokasi ini selama tiga tahun menembus Rp29,1 miliar.

Yang paling mencolok dan patut dipertanyakan adalah pengulangan rehabilitasi pada bangunan masjid yang sama. Jika pada tahun 2023 pekerjaan sudah dinyatakan selesai dan diserahterimakan senilai hampir Rp6 miliar, mengapa pada tahun 2025 kembali direhabilitasi dengan anggaran yang melonjak tajam menjadi Rp19 miliar lebih? Total khusus untuk bangunan masjid saja dalam kurun waktu tiga tahun mencapai Rp25,17 miliar.

DPP-SPKN menduga kuat adanya penumpang tindih anggaran — pekerjaan yang sudah dikerjakan dan dibayar pada tahap pertama diduga dimasukkan kembali untuk dibiayai ulang pada tahap kedua.

"Rumah ibadah adalah tempat suci, bukan tempat mencari keuntungan atau membagi-bagi keuntungan. Rumah ibadah bukan rumah bagi-bagi fee!" tegas Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani.

"Jika tahun 2023 sudah selesai direhabilitasi, mengapa tahun 2025 kembali direhabilitasi dengan anggaran jauh lebih besar? Apakah pekerjaan pertama tidak memenuhi standar sehingga harus diulang? Atau ada yang tidak pernah dikerjakan namun anggarannya sudah dicairkan? Jangan sampai pekerjaan yang sudah direhab dimasukkan lagi ke anggaran rehab berikutnya itulah yang harus dipastikan," tambahnya.

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, hasil fisik yang tampak belum sebanding dengan nilai puluhan miliar rupiah yang telah dicairkan. Pekerjaan yang terlihat dilaksanakan terbatas pada rehabilitasi sebagian tempat wudu laki-laki dan perempuan, penggantian sekitar sepuluh unit AC sentral, penggantian lima rabung atau puncak atap masjid, serta pengecatan sebagian bangunan dan pintu besi. Sementara itu, sejumlah bagian lantai keramik belum tersentuh perbaikan, dan kondisi fasilitas lain belum tampak diperbaiki secara menyeluruh.

"Ini sangat mencurigakan. Yang terlihat belum sebanding dengan Rp19,2 miliar di tahun 2025, apalagi ditambah Rp6 miliar di tahun sebelumnya. Kami menduga ada pemompaan harga maupun pekerjaan yang fiktif," ungkap Frans Sibarani.

Oleh karena itu, DPP-SPKN menuntut Dinas PUPR Kabupaten Kampar segera mempublikasikan secara terpisah rincian lengkap hasil rehabilitasi tahun 2023 dan rehabilitasi lanjutan tahun 2025. Masyarakat berhak mengetahui apa saja yang dikerjakan, berapa volumenya, berapa harganya, serta bukti serah terimanya masing-masing. Pekerjaan yang sudah dibayar di tahun 2023 tidak boleh dimasukkan kembali dan dibayar lagi di tahun 2025.

"Jangan biarkan anggaran tertumpuk di tempat yang sama dua kali. Jika isinya sama, itu kerugian negara yang harus dikembalikan," ujarnya.

DPP-SPKN meminta Dinas PUPR Kabupaten Kampar untuk mempublikasikan secara lengkap seluruh dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya, daftar kuantitas dan harga satuan, laporan kemajuan fisik, Berita Acara Serah Terima, serta bukti pembayaran untuk ketiga tahun anggaran. Pihak dinas diminta menjelaskan secara terbuka perbedaan lingkup pekerjaan antara rehabilitasi pertama dan kedua, serta menunjukkan bukti fisik yang senilai Rp29,1 miliar.

"Masjid adalah rumah Allah, bukan tempat memainkan uang rakyat. Setiap rupiah harus terlihat, dapat dihitung, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami tetap akan mengawal dan segera melaporkan sampai ke akar-akarnya," tutup Frans Sibarani.

 

Reporter: Redaksi