Mekanisme Insentif SPPG Diubah: Rp6 Juta Per Hari Ditiadakan, Kini Dihitung Rp2.000 Per Porsi

Insentif SPPG kini Rp2.000 per porsi, dapur tak layani penerima tak dapat insentif.
Penulis: Redaksi
Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:14:07 WIB

JAKARTA, MEDIALOKAL.CO — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026. Aturan baru ini mengubah sistem yang sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi proporsional, yakni Rp2.000 per porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis serta Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan ketentuan ini disesuaikan agar lebih adil dan sesuai kinerja riil masing-masing dapur.

"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan secara proporsional, yaitu menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Sudaryono dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2026).

Besaran Rp2.000 itu merupakan bagian dari alokasi total Rp15.000 per penerima manfaat — rinciannya Rp10.000 untuk biaya bahan makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Konsekuensinya, insentif hanya cair jika dapur benar-benar beroperasi dan menyalurkan makanan. Jika SPPG terkena penangguhan layanan, berhenti beroperasi pada hari libur nasional, atau kegiatan belajar mengajar diliburkan akibat bencana alam, kebakaran hutan dan lahan, serta kondisi darurat lainnya, maka tidak ada pemberian insentif.

"Jika dapur tidak melayani penerima manfaat, maka insentif tidak diberikan. Baik karena libur nasional, bencana seperti yang terjadi di NTT, maupun Karhutla yang membuat sekolah belajar secara daring — dapur tidak menyalurkan makanan, maka tidak ada insentif," tegasnya.

Perubahan mekanisme ini didasarkan pada asas kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. Tidak semua dapur lagi menerima jumlah yang sama terlepas jumlah penerimanya. Dapur yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan memperoleh insentif lebih besar, begitu pula sebaliknya.

"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, melainkan mengikuti asas kewajaran dan keadilan. Jumlah penerima manfaat yang besar dan yang kecil tentu memiliki perbedaan dalam besaran insentifnya," ungkap Sudaryono.

Dasar penghitungan jumlah porsi mengacu pada surat penetapan terakhir yang diterbitkan kepada masing-masing SPPG di setiap wilayah. Dengan aturan baru ini, BGN berharap praktik perebutan penerima manfaat dapat dihentikan, dapur kecil tidak kelebihan beban, dan dapur yang lebih besar dapat beroperasi secara optimal.

"Kami berharap tidak ada lagi rebutan penerima manfaat. Tidak ada lagi dapur kecil yang kelebihan beban, dan tidak ada pula dapur besar yang kurang optimal karena jumlah porsi yang diterima terlalu sedikit," pungkas Sudaryono.

 

 

Reporter: Redaksi