Kasus Yogi Starlink Soroti Sulitnya Internet Merata di Daerah Pelosok

Yogi Gilang Arya ditahan karena menjalankan usaha internet berbasis Starlink tanpa izin resmi di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai.
Penulis: Saiful
Senin, 05 Oktober 2026 | 06:21:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — Yogi Gilang Arya ditahan karena menjalankan usaha internet berbasis Starlink dan menjual voucer Wi-Fi di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, tanpa izin penyedia jasa internet (ISP) resmi. Kasus ini mencuat di tengah penetrasi internet nasional yang sudah sekitar 80%, namun sebarannya belum merata ke wilayah terpencil.

Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat. Dia terancam pidana berdasarkan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain menjual voucer Wi-Fi, Yogi juga disebut menggelar kabel jaringan tanpa mengantongi dokumen kerja sama resmi sebagai reseller Starlink.

Di satu sisi, sebagian pihak menilai tindakan Yogi sebagai operasi ISP liar yang mengabaikan tatanan regulasi. Pemerintah sendiri menyediakan alur perizinan resmi bagi penyelenggara jaringan. Namun di sisi lain, banyak pihak menyayangkan akses internet di Sikakap kini terhenti, padahal warga banyak mengandalkan layanan tersebut.

Jaringan 4G Ada, Kabel Serat Optik Terbatas

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan jaringan 4G di Sikakap memang sudah tersedia. Meski begitu, ia mengakui jaringan pendukung seperti kabel serat optik masih terbatas dan baru dilayani satu operator.

Kondisi itu mencerminkan realitas industri TIK nasional. Dari sekitar 1.500 ISP terdaftar di Indonesia, mayoritas beroperasi di kawasan perkotaan. Hanya segelintir yang bisnisnya dalam kondisi sehat.

Mengapa ISP Enggan Masuk ke Pelosok

Perluasan bisnis ke daerah pelosok masih dipandang sulit. Kendala paling umum berasal dari tantangan geografis yang mendongkrak biaya infrastruktur fisik. Ditambah kepadatan penduduk rendah dan daya beli terbatas, rata-rata pendapatan per pengguna (ARPU) menjadi sangat kecil dan masa pengembalian modal (ROI) sangat panjang.

Dari sisi regulasi, pemerintah telah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah perizinan operasional telekomunikasi. Namun penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) pada 2023 menyoroti penerapan sistem ini masih terfragmentasi.

Banyak kementerian sektoral masih berproses mengintegrasikan pertukaran data ke dalam OSS. Pemerintah daerah juga belum mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mereka. Akibatnya, penyelenggara jaringan menghadapi proses perizinan lintas sektor yang rumit dan memakan waktu lebih lama dari ideal.

Retribusi Daerah dan Rapuhnya Fiskal

Tantangan lain muncul dari regulasi retribusi daerah terhadap ISP. Pemerintah daerah diberi kebebasan menentukan jenis objek, dasar pengenaan, serta jumlah retribusi melalui peraturan daerah. Beberapa daerah cenderung memberlakukan pungutan tinggi karena tidak ada pedoman teknis baku dari pemerintah pusat.

Studi kasus CIPS di Sumba Barat Daya menemukan tingginya retribusi bukan semata-mata didorong niat mengumpulkan pendapatan. Itu cerminan rapuhnya kondisi keuangan daerah. Daerah tertinggal umumnya memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat rendah sehingga bergantung pada retribusi infrastruktur fisik untuk membiayai layanan dasar publik.

Memaksa pemerintah daerah menghapus retribusi tanpa kompensasi anggaran akan memperlemah kapasitas fiskal mereka. Sebaliknya, membiarkan biaya bisnis tinggi membuat prospek ekonomi proyek internet perdesaan tetap lesu.

Daya Tarik Teknologi Satelit LEO

Di tengah kendala investasi internet konvensional, penjualan voucer berbasis Starlink yang dijalankan Yogi menarik dari kacamata teknis. Teknologi ini memanfaatkan koneksi perangkat antena penerima dengan satelit low earth orbit (LEO).

Pendekatan itu memangkas hambatan penggelaran kabel darat jarak jauh yang selama ini menjadi kendala ISP konvensional memperluas layanan ke pelosok. Antusiasme warga Sikakap terhadap layanan Yogi menunjukkan kebutuhan besar akan distribusi internet yang terjangkau.

Dugaan terkait itikad Yogi dan apakah tindakannya layak dipidanakan akan terjawab seiring proses peradilan berjalan. Namun di luar perdebatan kepatuhan hukum, kasus ini memperlihatkan persoalan lebih mendasar: ketimpangan akses internet nasional dan sulitnya berinvestasi di daerah pelosok.

Reporter: Saiful