KALAH DI PENGADILAN, MENANG DI RUANG PUBLIK? Litigasi Konstitusional, Mobilisasi Hukum, dan Politik Pembentukan Agenda dalam Perkara Pendidikan Gibran
MEDIALOKAL.CO - Iman Munandar, S.H., M.H.
(Pemerhati Hukum Tata negara)
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menghadirkan persoalan menarik dalam hubungan antara hukum tata negara, kekuasaan politik, dan pembentukan opini publik.
Permohonan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, berakhir dengan putusan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, Mahkamah tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Namun, apabila suatu perkara tidak menghasilkan kemenangan secara yudisial, apakah hal itu serta-merta berarti seluruh perjuangan di balik perkara tersebut kehilangan makna politiknya? Pertanyaan inilah yang membuka ruang analisis lebih luas mengenai fungsi litigasi konstitusional dalam demokrasi, khususnya ketika suatu persoalan hukum telah menjadi bagian dari perdebatan publik.
Perbedaan antara kemenangan di pengadilan dan keberhasilan dalam ruang publik merupakan persoalan yang perlu ditempatkan secara proporsional. Pengadilan bekerja berdasarkan hukum acara, kewenangan, kedudukan hukum para pihak, alat bukti, serta batas-batas tuntutan yang diajukan.
Sementara itu, ruang publik bekerja melalui penyebaran informasi, pemberitaan media, perdebatan masyarakat, respons lembaga negara, dan pembentukan perhatian terhadap persoalan tertentu. Kedua ruang tersebut saling berhubungan, tetapi tidak memiliki ukuran keberhasilan yang identik. Sebuah perkara dapat berakhir tanpa memberikan pemulihan hukum yang diminta, tetapi tetap memunculkan pertanyaan yang menuntut penjelasan dari lembaga-lembaga negara. Sebaliknya, perkara yang memperoleh perhatian luas belum tentu berhasil mengubah kebijakan, memperbaiki institusi, atau membuktikan kebenaran seluruh dalil yang diajukan.
Karena itu, pertanyaan mengenai kemungkinan kemenangan di ruang publik tidak seharusnya dijawab hanya dengan melihat amar putusan pengadilan. Namun, pertanyaan tersebut juga tidak dapat dijawab hanya berdasarkan ramainya pemberitaan atau perdebatan di media sosial. Keberhasilan politik perlu diukur melalui dampak yang dapat diamati, seperti meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap persoalan konstitusional, munculnya transparansi dari lembaga terkait, atau perubahan prosedur yang memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Tanpa indikator tersebut, pernyataan bahwa suatu pihak telah menang secara politik masih merupakan hipotesis, bukan kesimpulan ilmiah.
Dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran, penting untuk membedakan amar putusan dari pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah pada 6 Oktober 2026, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Mahkamah juga menyinggung bahwa sertifikat kehadiran dan dokumen akademik yang menunjukkan catatan pendidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan. Akan tetapi, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sementara persoalan yang diajukan dinilai tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pembedaan tersebut merupakan fondasi penting bagi setiap analisis hukum yang bertanggung jawab. Pernyataan Mahkamah mengenai bukti tidak boleh dilepaskan dari konteks pertimbangan putusan, kemudian disebarluaskan seolah-olah merupakan amar yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat jabatan. Sebaliknya, amar tidak dapat diterima juga tidak seharusnya digunakan untuk menyederhanakan seluruh persoalan yang dibicarakan dalam persidangan menjadi sesuatu yang sama sekali tidak memiliki relevansi konstitusional. Putusan pengadilan harus dibaca secara utuh, dengan memperhatikan hubungan antara kewenangan mengadili, kedudukan hukum para pihak, pembuktian, pertimbangan hukum, dan amar putusan.
Ketepatan membaca putusan menjadi semakin penting ketika suatu perkara memasuki ruang publik yang sering kali lebih cepat menyebarkan kesimpulan daripada menjelaskan proses hukum yang melatarbelakanginya.
Dari perspektif hukum tata negara, persoalan ini berhubungan langsung dengan persyaratan konstitusional dan undang-undang bagi calon presiden dan wakil presiden. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan Pasal 6A mengatur mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Pasal 22E menegaskan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sementara Pasal 24C ayat (1) menetapkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Norma-norma tersebut membentuk kerangka konstitusional yang harus dibaca bersama undang-undang dan ketentuan prosedural yang mengatur proses pencalonan serta penyelesaian sengketa pemilu. Keberadaan norma konstitusi tidak berarti setiap persoalan mengenai kelayakan seorang calon dapat diajukan kapan saja dan melalui mekanisme hukum apa saja.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r, menetapkan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan Pasal 227 huruf l berkaitan dengan dokumen persyaratan yang harus disertakan dalam proses pencalonan. Persyaratan pendidikan tersebut merupakan bagian dari standar hukum yang harus diperiksa dalam proses pencalonan, bukan sekadar persoalan administratif yang dapat diabaikan. Pada saat yang sama, pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, berdasarkan dokumen yang relevan dan prosedur yang sah.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan seharusnya diarahkan pada kejelasan standar verifikasi, keterbukaan dasar keputusan, dan efektivitas mekanisme pengawasan yang tersedia.
Masalah kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara ini juga perlu dipahami dalam kerangka negara hukum. Kedudukan hukum menentukan apakah seseorang atau suatu badan memiliki dasar yang sah untuk mengajukan perkara di hadapan pengadilan. Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, bersama ketentuan hukum acara yang berlaku, menempatkan pasangan calon sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang ditentukan. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Ketika pihak yang mengajukan permohonan tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum, Mahkamah menghadapi hambatan prosedural yang memengaruhi kemampuannya memberikan putusan atas pokok tuntutan.
Ketentuan hukum acara tersebut tidak semestinya dipandang sebagai formalitas yang dapat diabaikan hanya karena isu yang diajukan memiliki perhatian politik yang besar. Pembatasan mengenai pihak yang dapat mengajukan perkara merupakan bagian dari desain kewenangan pengadilan dan berfungsi menjaga agar proses peradilan berjalan dalam kerangka hukum yang telah ditentukan.
Namun, penerapan hukum acara juga menimbulkan pertanyaan yang lebih luas mengenai apakah sistem hukum menyediakan jalur yang efektif untuk menguji persoalan pemenuhan persyaratan pejabat publik, terutama ketika persoalan tersebut baru diperdebatkan secara luas setelah tahapan pemilu berakhir. Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan mengkritik satu putusan, tetapi memerlukan penilaian terhadap keseluruhan desain hukum, pembagian kewenangan antarlembaga, dan mekanisme pengawasan yang tersedia.
Asas ius curia novit, yang tercermin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. Akan tetapi, asas tersebut tidak berarti bahwa setiap permohonan harus dikabulkan atau bahwa ketentuan mengenai kewenangan dan kedudukan hukum dapat dikesampingkan. Kewajiban pengadilan untuk menjalankan fungsi peradilan tetap berada dalam batas kompetensi dan hukum acara yang berlaku.
Dalam konteks perkara ini, hubungan antara pencarian kebenaran materiil dan batas prosedural menunjukkan bahwa pelaksanaan kekuasaan kehakiman membutuhkan keseimbangan antara keberanian menggali persoalan hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur kewenangan pengadilan.
Di luar aspek hukum acara, perkara ini dapat dianalisis melalui teori mobilisasi hukum yang dikembangkan dalam kajian hukum dan gerakan sosial. Michael W. McCann menjelaskan bahwa pengaruh hukum tidak selalu berhenti pada hasil formal suatu perkara, sebab hukum juga dapat digunakan untuk merumuskan tuntutan, mengorganisasi dukungan, dan menantang praktik kelembagaan yang dipersoalkan.
Dalam konteks tersebut, pengajuan perkara ke pengadilan tidak hanya dapat dipahami sebagai upaya memperoleh putusan yang menguntungkan, tetapi juga sebagai penggunaan mekanisme hukum untuk membawa suatu isu ke dalam perdebatan yang lebih luas. Norma konstitusi dan undang-undang dapat menjadi bahasa bersama untuk menilai tindakan kekuasaan serta meminta pertanggungjawaban lembaga negara. Namun, pengaruh semacam itu bergantung pada konteks, respons masyarakat, dan tindak lanjut kelembagaan; ia tidak otomatis muncul hanya karena suatu perkara diajukan.
Mobilisasi hukum dapat memperluas ruang perdebatan ketika persoalan yang sebelumnya hanya diketahui oleh kalangan terbatas mulai dibicarakan oleh media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Dalam keadaan demikian, proses hukum berpotensi meningkatkan perhatian terhadap standar pencalonan, tata cara verifikasi dokumen, dan konsistensi penerapan hukum. Akan tetapi, perhatian publik tidak selalu menghasilkan pemahaman yang lebih baik. Dalil hukum dapat disederhanakan menjadi slogan politik, dokumen dapat ditafsirkan tanpa konteks, dan pertimbangan pengadilan dapat dipotong untuk mendukung kesimpulan yang sudah lebih dahulu diyakini. Karena itu, mobilisasi hukum baru memberikan manfaat demokratis apabila perdebatan yang dihasilkannya tetap bertumpu pada informasi yang dapat diperiksa, argumentasi yang masuk akal, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Hubungan antara perkara hukum dan perhatian publik juga dapat dijelaskan melalui teori agenda-setting yang diperkenalkan Maxwell McCombs dan Donald Shaw. Teori ini menjelaskan bagaimana media dapat memengaruhi isu yang dianggap penting oleh masyarakat melalui pemilihan dan penekanan terhadap topik tertentu. Ketika persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden menjadi bahan pemberitaan dan diskusi, isu tersebut dapat memperoleh posisi dalam agenda publik, bahkan apabila proses peradilannya tidak menghasilkan pemulihan hukum yang diminta pemohon. Masyarakat mungkin kemudian mempertanyakan bagaimana dokumen persyaratan diverifikasi, siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, dan mekanisme apa yang dapat digunakan untuk mengoreksi kekeliruan. Namun, meningkatnya perhatian terhadap suatu isu tidak membuktikan kebenaran seluruh dalil yang dikemukakan dalam perkara tersebut. Agenda publik menunjukkan bahwa sebuah isu dipandang penting, bukan bahwa kesimpulan tertentu telah terbukti secara hukum.
Pernyataan bahwa pihak yang kalah di pengadilan telah menang di ruang publik memerlukan ukuran yang lebih jelas. Viralitas, banyaknya komentar, atau tingginya intensitas pemberitaan dapat menjadi petunjuk awal bahwa suatu isu mendapat perhatian, tetapi tidak cukup untuk membuktikan keberhasilan politik. Ukuran yang lebih bermakna antara lain perubahan tingkat pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum, meningkatnya transparansi lembaga terkait, perbaikan prosedur verifikasi, atau terbentuknya mekanisme akuntabilitas yang lebih efektif. Penilaian terhadap dampak tersebut dapat dilakukan melalui penelitian isi pemberitaan, pengamatan terhadap pernyataan resmi lembaga, wawancara, maupun survei opini publik. Tanpa data yang mendukung, kesimpulan mengenai kemenangan politik seharusnya tetap terbuka untuk diuji.
Gagasan ruang publik yang dikembangkan Jürgen Habermas memberikan dimensi tambahan terhadap persoalan tersebut. Dalam demokrasi, ruang publik idealnya menjadi tempat masyarakat bertukar alasan, memeriksa informasi, dan membahas persoalan bersama tanpa semata-mata tunduk pada kepentingan kekuasaan atau propaganda politik. Dalam perkara ini, ruang publik yang sehat seharusnya membantu masyarakat memahami perbedaan antara ijazah, sertifikat kehadiran, catatan akademik, bukti kelulusan, dan penyetaraan pendidikan.
Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan, serta antara kewenangan lembaga yang memverifikasi persyaratan calon dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Apabila perdebatan hanya menjadi ajang saling menyerang tanpa pemeriksaan terhadap dokumen dan aturan, ruang publik kehilangan fungsinya sebagai sarana penguatan demokrasi.
Dalam konteks hukum tata negara, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme yang jelas, konsisten, dan efektif untuk memastikan bahwa setiap calon pejabat publik memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Persoalan ini tidak seharusnya hanya dikaitkan dengan satu nama atau satu kontestasi politik. Setiap proses pencalonan membutuhkan standar verifikasi yang transparan, pencatatan dasar keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta jalur keberatan dan koreksi yang sesuai dengan hukum. Transparansi juga harus dijalankan dengan tetap menghormati ketentuan mengenai data pribadi dan batas akses terhadap dokumen tertentu.
Dengan demikian, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan dapat memberikan sumbangan yang lebih luas bagi perbaikan tata kelola pemilu, terlepas dari siapa tokoh yang menjadi pusat perhatian.
Perlu pula dipahami bahwa berakhirnya tahapan pemilu dan pelantikan pejabat dapat memengaruhi forum hukum yang tersedia untuk mempersoalkan suatu persoalan. Sengketa hasil pemilu, pengujian norma undang-undang, pengawasan administratif, dan bentuk proses hukum lainnya memiliki objek, pihak, tenggat, serta kewenangan yang berbeda. Karena itu, tidak setiap persoalan yang berhubungan dengan pencalonan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sama setelah seluruh tahapan pemilu berakhir.
Kondisi ini menegaskan pentingnya desain hukum yang mampu memberikan kepastian sekaligus membuka jalur koreksi yang efektif ketika terdapat dugaan masalah dalam pemenuhan persyaratan pejabat publik. Evaluasi terhadap desain tersebut perlu dilakukan melalui kajian hukum yang menyeluruh, bukan sekadar melalui tuntutan politik yang tidak mempertimbangkan batas kewenangan masing-masing lembaga.
Analisis yang seimbang juga menuntut kehati-hatian dalam menilai motif para pihak yang mengajukan perkara. Tanpa bukti yang memadai, tidak tepat menyimpulkan bahwa suatu gugatan semata-mata bertujuan mencari popularitas, menjatuhkan lawan politik, atau membangun citra tertentu. Sebaliknya, kemungkinan adanya kepentingan politik tidak otomatis membatalkan relevansi suatu pertanyaan hukum. Dalam sistem demokrasi, tindakan hukum dan tindakan politik sering kali beririsan, sebab hukum merupakan salah satu sarana yang digunakan masyarakat maupun aktor politik untuk mengajukan tuntutan terhadap kekuasaan. Yang harus dinilai adalah ketepatan dasar hukum, kecukupan bukti, pemenuhan prosedur, serta akibat yang benar-benar dapat diverifikasi. Pendekatan demikian menjaga agar analisis tidak berubah menjadi pembelaan tanpa kritik terhadap satu pihak atau penolakan tanpa dasar terhadap pihak lainnya.
Pertimbangan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan juga perlu dipahami dengan ketelitian yang sama. Pernyataan tersebut harus dibaca sebagai bagian dari pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang dibahas dalam perkara, bukan dipisahkan dari keseluruhan putusan. Pada saat yang sama, amar tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum tidak boleh diubah maknanya menjadi putusan yang secara langsung membatalkan status Wakil Presiden. Pembacaan yang tidak utuh dapat menghasilkan dua kesimpulan yang sama-sama keliru: menganggap persoalan pembuktian telah menghasilkan diskualifikasi, atau menganggap tidak ada hal substantif yang patut dibahas hanya karena permohonan tidak dapat diterima. Ketepatan dalam membedakan kedua hal tersebut merupakan bagian mendasar dari tanggung jawab akademik dan profesional dalam membicarakan putusan pengadilan.
Pada akhirnya, kemenangan yudisial dan keberhasilan politik harus dinilai dengan ukuran yang berbeda. Kemenangan yudisial berkaitan dengan amar yang memberikan pemulihan hukum sesuai tuntutan yang diajukan, sedangkan keberhasilan politik dapat berkaitan dengan perubahan perhatian masyarakat, respons institusi, atau perbaikan kebijakan. Keduanya mungkin saling memperkuat, tetapi tidak selalu berjalan bersamaan. Dalam perkara ini, permohonan tidak menghasilkan diskualifikasi Gibran, sementara kemungkinan pengaruhnya terhadap agenda publik masih perlu diuji melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menyebut perkara tersebut sebagai kemenangan politik tanpa menunjukkan dampak yang nyata akan terlalu jauh, tetapi menutup kemungkinan adanya pengaruh publik hanya karena permohonan tidak diterima juga merupakan kesimpulan yang terlalu sederhana.
Putusan ini memberikan kesempatan untuk menilai kembali hubungan antara hukum, kekuasaan, dan akuntabilitas demokrasi. Negara hukum tidak cukup hanya memiliki aturan tentang persyaratan pejabat publik; negara hukum juga membutuhkan lembaga yang konsisten menerapkan aturan tersebut, prosedur pemeriksaan yang jelas, serta mekanisme koreksi yang efektif. Pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan ruang publik yang mampu mengawasi kekuasaan tanpa mengorbankan ketepatan informasi dan kehati-hatian dalam menarik kesimpulan.
Litigasi dapat membawa pertanyaan konstitusional ke dalam perhatian masyarakat, tetapi tidak dapat menggantikan kebutuhan akan bukti, kewenangan, dan prosedur yang tepat. Sebaliknya, kekalahan prosedural tidak berarti masyarakat harus berhenti membahas persoalan transparansi dan akuntabilitas yang masih relevan untuk dievaluasi.
Dengan demikian, pertanyaan “kalah di pengadilan, menang di ruang publik?” tidak perlu dijawab dengan slogan kemenangan atau kekalahan semata. Pertanyaan tersebut lebih produktif apabila digunakan untuk menguji apakah suatu proses hukum mampu mendorong pemahaman publik, memperkuat pengawasan, dan menghasilkan perbaikan kelembagaan yang nyata. Jika pengaruh itu dapat dibuktikan, litigasi yang tidak menghasilkan kemenangan yudisial tetap mungkin memiliki arti dalam dinamika politik dan demokrasi. Namun, jika tidak terdapat bukti tentang perubahan perhatian, sikap lembaga, atau praktik kebijakan, klaim kemenangan di ruang publik harus tetap diperlakukan secara hati-hati.
Ukuran akhirnya bukan semata-mata siapa yang menang dalam pertarungan opini, melainkan apakah proses tersebut memperkuat negara hukum, memperjelas tanggung jawab lembaga negara, dan membawa demokrasi Indonesia semakin dekat pada prinsip transparansi, keadilan, serta akuntabilitas.