Kuota Biosolar Lampung 2026 Diproyeksi Habis 21 November, DPR Desak Evaluasi

Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani menyampaikan desakan evaluasi kuota BBM bersubsidi dalam kunjungan kerja di Lampung.
Penulis: Saiful
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:21:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — Kebutuhan Biosolar di Lampung pada 2026 diproyeksikan mencapai 911.346 kiloliter, sementara kuota yang tersedia hanya 798.685 kiloliter menurut data Pertamina Patra Niaga. Angka ini membuat anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mendesak pemerintah mengevaluasi kuota, distribusi, dan pengawasan BBM bersubsidi. Tanpa pembenahan, kuota Biosolar diperkirakan habis pada 21 November 2026 dan Pertalite pada 9 Desember 2026.

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Meitri Citra Wardani, menyampaikan desakan evaluasi kuota bahan bakar minyak bersubsidi dalam kunjungan kerja di Lampung, Jumat (9/10/2026). Desakan muncul setelah Pertamina Patra Niaga memaparkan proyeksi kebutuhan dan alokasi Biosolar serta Pertalite di provinsi tersebut sepanjang 2026.

Data Pertamina Patra Niaga menunjukkan kebutuhan Biosolar di Lampung diproyeksikan 911.346 kiloliter (KL), sedangkan kuota yang tersedia 798.685 KL. Selisihnya 112.661 KL, atau sekitar 114 persen dari kuota tahunan.

Kondisi serupa terjadi pada Pertalite. Kuota yang dialokasikan 715.912 KL, sementara kebutuhan diproyeksikan mencapai 767.601 KL atau sekitar 107 persen dari alokasi.

Kapan Kuota Habis

Dalam paparan Pertamina Patra Niaga, kuota Biosolar di Lampung diperkirakan habis pada 21 November 2026. Kuota Pertalite diproyeksikan habis pada 9 Desember 2026.

Proyeksi itu muncul jika pola konsumsi dan penyaluran tidak berubah secara signifikan. Pemerintah diminta mengantisipasi kemungkinan kuota habis sebelum akhir tahun.

Desakan Evaluasi Kuota dan Distribusi

Meitri menilai persoalan antrean BBM bersubsidi tidak cukup diatasi melalui penambahan pasokan secara insidental. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, dan Pertamina dinilai perlu memaparkan kebutuhan aktual di setiap kabupaten dan kota.

Menurut Meitri, evaluasi juga harus mencakup mekanisme distribusi dari terminal hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk pemerataan alokasi pasokan antarlokasi.

"Ketika proyeksi kebutuhan BBM bersubsidi sudah melebihi kuota, pemerintah perlu mengumumkan apakah alokasi yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai masyarakat terus menghadapi antrean karena persoalan perencanaan dan distribusi yang belum terselesaikan," kata Meitri.

Pengawasan dan Penyesuaian Alokasi

Meitri menegaskan pengawasan distribusi harus diperkuat agar BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak. Ia juga mendorong pencegahan penyalahgunaan dan mempertimbangkan penyesuaian alokasi berdasarkan kebutuhan riil sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang harus dipastikan bukan hanya ketersediaan BBM di atas kertas, tetapi juga kemudahan masyarakat untuk mendapatkannya. Evaluasi harus menghasilkan solusi yang terukur, dengan kejelasan langkah penanganan dan waktu penyelesaian," ujarnya.

Kepastian pasokan BBM bersubsidi dinilai diperlukan untuk menjaga kelancaran transportasi, distribusi barang, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pembenahan tata kelola BBM perlu dilakukan secara terintegrasi agar subsidi energi tepat sasaran.

Dampak bagi Pengguna BBM Subsidi

Bagi masyarakat Lampung pengguna Biosolar dan Pertalite, proyeksi ini berarti risiko antrean panjang dan kelangkaan menjelang akhir tahun. Pemilik kendaraan diesel, pelaku usaha angkutan, dan rumah tangga yang bergantung pada Pertalite adalah kelompok yang paling terdampak jika kuota habis lebih cepat dari jadwal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ESDM, BPH Migas, atau Pertamina mengenai rencana penambahan kuota 2026. Informasi lebih lanjut mengenai alokasi dan jadwal penyaluran dapat diakses melalui kanal resmi Pertamina dan BPH Migas.

Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengurusan kuota BBM bersubsidi dengan imbalan uang. Pengaduan terkait penyaluran BBM subsidi dapat disampaikan ke call center Pertamina atau kanal pengaduan BPH Migas.

Reporter: Saiful