Kemensos Siapkan Prosedur Anti-Perundungan di Sekolah Rakyat 2026

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan Kemensos menyiapkan pedoman pencegahan perundungan di Sekolah Rakyat.
Penulis: Sutomo
Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:21:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan Kementerian Sosial telah menyiapkan pedoman dan prosedur pencegahan perundungan di lingkungan Sekolah Rakyat. Aturan itu menyasar tenaga kependidikan, mulai kepala sekolah, guru, hingga wali asrama, dengan sanksi pemberhentian bila terbukti melakukan pelanggaran. Orang tua dan calon peserta didik perlu memahami tiga larangan utama yang berlaku di sekolah berbasis data keluarga tidak mampu tersebut.

Tujuan aturan tersebut memastikan peserta didik mendapat lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi dari kekerasan. Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung diberhentikan dari tugasnya.

Tiga Larangan yang Tidak Boleh Terjadi

Kemensos menetapkan tiga jenis pelanggaran yang dianggap sebagai dosa besar di lingkungan pendidikan Sekolah Rakyat. Pertama, perundungan. Kedua, kekerasan fisik dan seksual. Ketiga, intoleransi.

Gus Ipul menegaskan sanksi berlaku bagi tenaga kependidikan yang terbukti melanggar. Sanksi itu berlaku untuk kepala sekolah, guru, wali asrama, maupun wali asuh.

"Kalau itu dilakukan oleh tenaga kependidikan, misalnya dilakukan kepala sekolah, guru, atau wali asrama, wali asuh. Kalau ada bukti kita langsung berhentikan, dan sudah ada itu yang langsung kita lakukan," ujar Gus Ipul.

Penanganan Siswa Pelanggar Berbeda dari Tenaga Kependidikan

Kemensos membedakan penanganan antara tenaga kependidikan dan siswa yang masih di bawah umur. Siswa yang melakukan pelanggaran tidak bisa langsung dikeluarkan dari sekolah. Mereka dapat menjalani rehabilitasi sesuai kebutuhan serta prosedur yang berlaku.

Perbedaan ini penting karena latar belakang peserta didik Sekolah Rakyat beragam. Sebagian siswa dinilai membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus, termasuk anak-anak yang pernah mengalami kekerasan atau menghadapi persoalan lingkungan pergaulan.

Karena itu, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi periode penting untuk membangun lingkungan yang aman. Kepala sekolah, guru, wali asuh, dan wali asrama berperan memberikan bimbingan serta pendampingan kepada peserta didik.

Syarat Masuk Tanpa Tes Akademik

Penerimaan siswa Sekolah Rakyat tidak didasarkan pada nilai atau hasil tes akademik. Seleksi menggunakan data keluarga tidak mampu dan pemenuhan persyaratan program.

"Jadi, dijangkau berbasis data. Tidak ada tes akademik. Selama memenuhi syarat, setelah dilakukan dialog dengan orang tuanya atau keluarganya, maka diteruskan untuk bisa sekolah di Sekolah Rakyat," kata Gus Ipul.

Dengan mekanisme itu, calon peserta didik tidak perlu menyiapkan nilai ujian atau mengikuti seleksi akademik. Syarat utamanya adalah terdata sebagai keluarga tidak mampu dan lolos verifikasi persyaratan program.

Kasus Pengeroyokan Siswa di Pati Masih Dimitigasi

Kemensos masih melakukan mitigasi terkait dugaan pengeroyokan seorang siswa kelas 10 di Sekolah Rakyat Kabupaten Pati. Sebelumnya, korban diduga dikeroyok belasan siswa lain. Peristiwa itu disebut dipicu tuduhan bahwa korban mengambil sabun cuci muka. Korban dilaporkan mengalami luka-luka hingga harus dibawa ke rumah sakit.

Gus Ipul mengatakan pihaknya berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari penyelesaian. Menurut dia, Kemensos telah menghubungi orang tua korban maupun pihak yang diduga terlibat.

"Itu sedang dimitigasi, mungkin ada kesalahpahaman atau mungkin ada hal-hal yang tidak terpantau oleh tenaga pendidikan di sana," ujarnya.

Penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Gus Ipul menyebut peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi Kemensos.

"Kita tidak akan juga membiarkan, tapi kita akan carikan solusi terbaik, dan ini menjadi bahan evaluasi buat kami juga. Tentu ini akan kita tangani dengan prosedur yang ada," kata Gus Ipul.

Dampak bagi Orang Tua dan Calon Siswa

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak ke Sekolah Rakyat, tidak ada jalur tes akademik yang perlu disiapkan. Fokusnya adalah kelengkapan data keluarga tidak mampu dan kesediaan mengikuti dialog dengan pihak sekolah.

Untuk informasi lebih lanjut soal syarat, jadwal pendaftaran, dan mekanisme verifikasi data, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian Sosial. Waspadai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, karena penerimaan berbasis data dan persyaratan program, bukan transaksi.

Reporter: Sutomo