Insentif Guru Madrasah Non-ASN 2026 Cair 30 Juni, Cek Prosedur Pencairannya
MEDIALOKAL.CO — Kementerian Agama menjadwalkan pencairan insentif Guru Madrasah Non-ASN Tahun Anggaran 2026 mulai Selasa, 30 Juni 2026, dengan penyaluran melalui rekening Bank Mandiri. Guru yang sudah terdaftar sebagai penerima wajib menuntaskan berkas di akun EMIS GTK DEV sebelum tanggal tersebut agar dana tidak tertahan. Prosedur penarikan dibagi tiga kategori sesuai status rekening masing-masing guru.
Pengumuman ini disampaikan melalui kanal informasi madrasah, termasuk MTsN 4 Kerinci. Pihak administrasi madrasah mengimbau seluruh guru penerima menyelesaikan kelengkapan dokumen lebih dulu, karena proses pencairan mengacu pada status dashboard digital masing-masing guru di sistem EMIS GTK DEV.
Tiga Kategori Prosedur Pencairan
Prosedur penarikan dana dibedakan berdasarkan status kepemilikan rekening. Guru diharapkan mencermati kategorinya agar tidak perlu antre panjang di bank.
- Penerima Lama dengan Nomor Rekening Sama. Guru yang telah menerima insentif periode sebelumnya dan nomor rekeningnya tidak berubah tidak perlu datang ke Bank Mandiri. Cukup mengunduh dan mengunggah kembali Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani ke laman EMIS GTK DEV. Pengecekan saldo bisa dilakukan lewat aplikasi Livin' by Mandiri.
- Penerima Lama dengan Nomor Rekening Berbeda. Jika di aplikasi Livin' sudah muncul nomor rekening Simakmur yang baru, guru diminta segera mengunduh SPTJM, Surat Keterangan Penerima Insentif, dan Surat Kuasa dari akun EMIS GTK DEV. Dokumen fisik tersebut dibawa ke Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk proses aktivasi.
- Penerima Baru yang Sudah Ada Penetapan. Guru yang baru pertama kali ditetapkan sebagai penerima tahun ini harus memantau status kelulusan di akun EMIS GTK DEV. Jika statusnya sudah ditetapkan, unduh berkas persyaratan (SPTJM, Surat Keterangan, dan Surat Kuasa) lalu bawa langsung ke Bank Mandiri untuk pembukaan dan aktivasi rekening baru.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Ada tiga berkas utama yang muncul berulang di seluruh kategori: SPTJM yang sudah ditandatangani, Surat Keterangan Penerima Insentif, dan Surat Kuasa. Ketiganya diunduh dari akun EMIS GTK DEV masing-masing guru, bukan dari kantor madrasah.
Bagi penerima lama yang rekeningnya tidak berubah, hanya SPTJM yang perlu diunggah ulang. Sisanya berlaku untuk guru dengan rekening baru atau penerima baru yang memerlukan aktivasi di bank.
Cara Memantau Status Penerima
Seluruh proses administrasi berpusat pada dashboard digital EMIS GTK DEV. Pihak tata usaha madrasah mengingatkan guru untuk terus memantau pergerakan status di tautan resmi tersebut agar tidak melewatkan tenggat pengunggahan berkas.
Operator madrasah disebut siap memberikan pendampingan jika guru mengalami kendala teknis saat mengunduh atau mengunggah dokumen. Guru di lingkungan MTsN 4 Kerinci diminta melengkapi berkas sebelum tanggal pencairan dibuka.
"Kami bersyukur atas perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru madrasah non-ASN. Kami berharap bapak dan ibu guru segera melengkapi dokumen yang diminta hari ini agar esok hari saat pencairan dibuka, prosesnya bisa berjalan tanpa hambatan teknis. Jika ada kendala, tim operator madrasah siap memberikan pendampingan," ujar perwakilan urusan kepegawaian MTsN 4 Kerinci.
Jadwal dan Bank Penyalur
Pencairan insentif dijadwalkan mulai 30 Juni 2026. Bank penyalur yang disebut dalam pengumuman ini adalah Bank Mandiri, dengan rekening Simakmur sebagai rekening penerima insentif.
Nominal insentif per penerima, total anggaran, dan batas akhir pencairan tidak disebutkan dalam pengumuman tersebut. Informasi lengkap mengenai besaran dan tenggat dapat diakses melalui akun EMIS GTK DEV masing-masing guru atau kanal resmi Kementerian Agama.
Waspadai Pungutan dan Calo
Seluruh tahapan pencairan insentif ini tidak dipungut biaya. Guru tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengurus aktivasi rekening maupun pengunggahan dokumen.
Jika menemui kendala administrasi, guru dapat menghubungi tim operator madrasah setempat atau kanal resmi Kementerian Agama. Simpan bukti unggah dokumen dan tangkapan layar status dashboard sebagai rujukan bila muncul kendala di kemudian hari.