Pertalite di Bali Kini Ganjil-Genap Mulai 17-19 Oktober 2026, Maksimal 3 Liter Motor
MEDIALOKAL.CO — PT Pertamina Patra Niaga resmi menerapkan skema ganjil-genap untuk pengisian Pertalite di seluruh SPBU Bali pada 17-19 Oktober 2026. Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan berpelat ganjil dan genap yang ingin mengisi BBM subsidi, dengan batas maksimal 3 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk mobil per transaksi. Pembatasan berlaku hingga Senin (19/10/2026) dan merespons surat Gubernur Bali soal antrean panjang di SPBU.
Surat gubernur ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Enam poin rekomendasi itu mencakup pengaturan ganjil-genap, penjadwalan truk, prioritas kendaraan darurat, pembatasan kuota, penertiban personel SPBU, hingga digitalisasi antrean.
Besaran dan Batas Pengisian BBM
Pertamina menetapkan batas maksimal pengisian per transaksi selama periode ganjil-genap berlangsung. Sepeda motor dibatasi maksimal 3 liter per transaksi. Sementara mobil dibatasi maksimal 20 liter per transaksi.
Pembatasan ini berlaku di seluruh SPBU se-Bali tanpa pengecualian jenis kendaraan pribadi. Kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran mendapat prioritas akses pelayanan yang lebih cepat dan bebas hambatan.
Cara Kerja Sistem Ganjil-Genap
Pembelian Pertalite di SPBU Bali mengacu pada digit angka terakhir pelat nomor kendaraan. Kendaraan berpelat ganjil hanya dilayani pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan berpelat genap hanya dilayani pada tanggal genap.
Skema ini berlaku selama tiga hari pencairan, yaitu 17, 18, dan 19 Oktober 2026. Pemilik kendaraan perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan digit pelat nomor masing-masing sebelum mendatangi SPBU.
Aturan Tambahan dari Gubernur Bali
Selain ganjil-genap, Gubernur Bali meminta Pertamina mengalihkan waktu pengisian BBM armada truk ke malam hari. Tujuannya mencegah kemacetan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Poin keempat surat gubernur mengatur pembatasan kuota dan pencatatan odometer. Pengisian ulang berikutnya baru diizinkan jika pemakaian BBM telah mencapai minimal 70% dari pengisian sebelumnya, berdasarkan pencatatan odometer kendaraan.
Pertamina juga diminta menindak SPBU yang tidak menyiagakan operator secara penuh di setiap nozel. Jika pelanggaran berlanjut, pengoperasian SPBU akan diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
Antisipasi Antrean dan Stok
Gubernur Bali menginstruksikan Pertamina menambah jam operasional, termasuk pengawasan SPBU 24 jam. Penambahan armada mobil tangki dan jaminan ketersediaan stok juga masuk dalam rekomendasi.
Digitalisasi antrean menjadi poin terakhir surat tersebut. Sistem ini diharapkan mengurangi penumpukan kendaraan di area SPBU selama periode ganjil-genap berlangsung.
Yang Perlu Dipahami Pemilik Kendaraan
Kebijakan ganjil-genap ini bersifat sementara dan hanya berlaku di wilayah Bali. Pemilik kendaraan di luar Bali tidak terdampak aturan ini. Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal kunjungan ke SPBU agar tidak ditolak petugas.
Informasi lengkap mengenai ketentuan pengisian dapat diakses melalui akun Instagram resmi Pertamina Bali. Warga diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengisian di luar ketentuan resmi atau meminta biaya tambahan.
Jika menemukan SPBU yang tidak menaati aturan atau indikasi pungli, laporkan ke kanal pengaduan resmi Pertamina. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui call center Pertamina 135.