Tunjangan Guru Non-ASN Cair Mulai Pekan Depan, Ini Prosesnya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan target pencairan tunjangan guru non-ASN mulai pekan depan.
Penulis: Ragil
Minggu, 18 Oktober 2026 | 10:21:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menargetkan pencairan tunjangan guru non-ASN yang selama ini tertunda mulai dilakukan pekan depan. Guru berstatus non-ASN yang dokumen administrasinya sudah rampung perlu memahami bahwa penyaluran dilakukan bertahap, bukan serentak. Pemerintah masih menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan target pencairan tunjangan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Sungai Raya, Sabtu (17/10/2026). Percepatan penyaluran dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI.

Namun pemerintah belum merinci jumlah guru penerima, total anggaran, maupun jadwal pencairan per daerah. Informasi yang beredar sejauh ini baru sebatas target waktu dan tahapan administrasi.

Mengapa Tunjangan Sempat Tertunda

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan dokumen administrasi pencairan telah selesai diproses. Dokumen yang dimaksud mencakup Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Setelah SPP dan SPM rampung, proses penyaluran masih menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari KPPN. Kementerian mengaku terus berkoordinasi dengan KPPN untuk mempercepat penerbitan dokumen tersebut.

Besaran Tunjangan Belum Dirinci

Hingga pengumuman ini, belum ada keterangan resmi soal nominal tunjangan per penerima, frekuensi pencairan, maupun total anggaran yang disalurkan. Artikel ini tidak menebak angka tersebut.

Guru non-ASN yang ingin mengetahui besaran haknya disarankan menunggu pengumuman resmi dari Kemendikdasmen atau dinas pendidikan setempat. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi kementerian.

Siapa yang Akan Menerima

Pencairan menyasar guru berstatus non-ASN yang hak tunjangannya mengalami keterlambatan. Pemerintah belum mempublikasikan daftar penerima maupun kriteria tambahan di luar status kepegawaian tersebut.

Karena itu, guru yang merasa berhak sebaiknya memastikan data kepegawaiannya sudah tercatat di dinas pendidikan atau sekolah induk. Pastikan juga rekening yang digunakan masih aktif dan sesuai data yang didaftarkan.

Pencairan Bertahap, Bukan Serentak

Nunuk menegaskan pencairan dilakukan secara bertahap setelah proses administrasi dan penerbitan SP2D selesai. Artinya, tidak semua guru akan menerima transfer pada waktu yang sama.

"Bapak, Ibu, pencairan akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Perbedaan waktu penerimaan bisa dipengaruhi antrean SP2D di masing-masing KPPN dan jadwal penyaluran tiap daerah. Guru diminta tidak menyimpulkan keterlambatan sebagai tanda tidak berhak.

Cara Memantau Status Pencairan

  1. Pantau pengumuman resmi Kemendikdasmen melalui situs dan media sosial kementerian.
  2. Hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi untuk menanyakan jadwal penyaluran di wilayah Anda.
  3. Cek rekening secara berkala dan pastikan data rekening sesuai dengan yang didaftarkan.
  4. Simpan bukti komunikasi dengan pihak sekolah atau dinas jika ada kendala pencairan.

Pesan untuk Para Guru

Abdul Mu'ti menyampaikan apresiasi kepada guru yang tetap menjalankan tugas di tengah keterlambatan pembayaran tunjangan.

"Terima kasih dan tetap semangat, Bapak dan Ibu Guru, mudah-mudahan dengan ditransfernya tunjangan itu kita bisa terus berdedikasi mencerdaskan bangsa," ujarnya.

Pemerintah berharap percepatan pencairan dapat memenuhi hak guru non-ASN yang masih menunggu. Meski target sudah disampaikan, realisasi transfer tetap bergantung pada tahapan administrasi dan jadwal penyaluran masing-masing daerah.

Guru yang menghadapi kendala pencairan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kemendikdasmen atau dinas pendidikan setempat. Waspadai pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan uang, karena proses tunjangan tidak dipungut biaya.

Reporter: Ragil