Dugaan Sengketa di Luar Peta HGU, Komnas HAM RI Dalami Konflik Petani dengan PT SBP

Keterangan foto: Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi
Penulis: Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:09:00 WIB

Inhu, Medialokal.co - Konflik agraria di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau akhirnya menyedot perhatian negara! Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turun langsung gelar rapat Pramediasi dengan sejumlah petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, didampingi Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA), bertempat di lingkungan kantor Bupati Inhu, Rabu (21/10/2026) pagi.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut laporan keras Ketua Umum DPN KNARA, Wahida Baharuddin SH yang mewakili petani M. Toha, Nurzam dkk.

Wahida tidak main-main, pihaknya melaporkan tiga dosa besar PT SBP ke Komnas HAM RI, yaitu perampasan ruang hidup. Dimana jalan umum milik rakyat diubah paksa menjadi parit perusahaan. Pondok dan kebun masyarakat yang dikuasai puluhan tahun dihancurkan. Petani yang mempertahankan haknya malah dipolisikan ke Polres Inhu.

"Kami laporkan pelanggaran HAM berat. Perampasan ruang hidup, perusakan fasilitas umum, perusakan rumah dan kebun, serta dugaan kriminalisasi petani oleh Polres Inhu," tegas Wahida dengan nada tinggi.

Yang lebih biadab, kata Wahida, Surat Himbauan Bupati Inhu dan Rekomendasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI agar PT SBP stop aktivitas di lahan konflik 2.500 hektar tidak dituruti, membandel, perusahaan tetap menguasai penuh lahan rakyat.

"Laporan petani di Polres Inhu juga tidak pernah ditindaklanjuti, ada apa dengan Polres Inhu?," gertak Wahida.

Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi,  menegaskan Pramediasi dilakukan untuk meminta keterangan klarifikasi atas pengaduan pelanggaran HAM yang dilaporkan KNARA, sebagaimana amanat Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Hari ini kami lakukan Pramediasi klarifikasi dengan Ketua Umum DPN KNARA selaku pelapor, besok kami akan panggil Pemda Inhu dan Forkopimda. Kami juga akan undang Aparat Penegak Hukum (APH). Kami akan telusuri kenapa laporan petani tidak jalan. Hari Jumat nanti kami akan interogasi PT SBP di Pekanbaru," tegas Pramono.

Mantan Humas PT Alam Sari (pailit) yang asetnya kini dikuasai PT SBP, Bonar Sitinjak, bersaksi jujur di hadapan Komnas HAM RI.

"Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Kecamatan Rengat jelas-jelas tidak masuk dalam HGU, ini benar. Karena memang kebun plasma di dua desa itu tidak ada," ungkap Bonar.

Bonar Sitinjak mengatakan, ini sejalan dengan fakta hukum bahwa HGU Nomor 1 Tahun 2007 milik PT SBP hasil lelang KPKNL Riau, tidak ada tercantum nama Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir. Dalam surat ATR/BPN Inhu juga menyebut kedua desa itu berada di luar peta HGU.

Beberapa minggu sebelumnya, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, dalam rapat di Balai Serindit Pekanbaru, dengan tegas mengatakan, Jika masyarakat telah mengelola lahan dan punya surat, kembalikan ke masyarakat.

"Kalau perusahaan merasa punya hak, silahkan gugat ATR/BPN Inhu, jangan tekan petani. Untuk sementara waktu jangan ada yang saling ganggu satu sama lainnya," ujar Adian Napitupulu saat itu.

Rapat Pramediasi tersebut dipimpin Komisioner Komnas HAM RI, Pramono Ubaid Tanthowi dan dihadiri oleh Ketua Umum DPN KNARA, Wahida Baharuddin SH serta pengurus lainya, Desiderius Ryan, Ono Haryono, Fajar Setiawan, Yashinta Mega, dan sejumlah para petani, serta undangan lainya.

Kini publik menanti, beranikah Komnas HAM RI untuk merekomendasikan pencabutan HGU PT SBP eks PT ASL dan menyeret dugaan kriminalisasi petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir ke ranah pidana?.**(Tim).

Reporter: Redaksi