Krisis Legitimasi Kekuasaan Dalam Negara Hukum: Oligarki, Feodalisme Politik, dan Erosi Kepercayaan Publik

Iman Munandar, S.H., M.H. (Praktisi Hukum Tata Negara)
Penulis: Redaksi
Rabu, 04 November 2026 | 12:09:00 WIB

Opini Oleh: Iman Munandar, S.H., M.H. (Praktisi Hukum Tata Negara)

MEDIALOKAL.CO - Dinamika kehidupan ketatanegaraan Indonesia hari ini memperlihatkan suatu persoalan mendasar yang patut mendapatkan perhatian serius: bagaimana mungkin suatu pemerintahan yang memperoleh mandat konstitusional melalui pemilihan umum justru berpotensi menghadapi pelemahan legitimasi politik ketika kekuasaan yang dijalankannya semakin jauh dari prinsip keadilan, kepentingan publik, dan rasionalitas penyelenggaraan negara? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika berbagai gejala ketimpangan sosial, ketidakpuasan terhadap penegakan hukum, dominasi kepentingan elite, serta ketidakpastian mengenai arah kebijakan pemerintahan muncul secara bersamaan dalam ruang politik nasional.

Dalam perspektif hukum tata negara, kekuasaan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kewenangan formal yang melekat pada jabatan presiden. Kekuasaan merupakan mandat konstitusional yang mengandung tanggung jawab untuk menjamin bekerjanya institusi negara berdasarkan prinsip supremasi hukum, kesetaraan warga negara, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan suatu pemerintahan tidak cukup diukur dari kemampuan mempertahankan konfigurasi kekuasaan, tetapi juga dari kapasitasnya memastikan bahwa kekuasaan tidak mengalami penyimpangan dari tujuan konstitusionalnya.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika struktur kekuasaan dihadapkan pada konsentrasi kepentingan ekonomi-politik yang terkendali oleh kelompok elite, kecenderungan patronase dalam distribusi jabatan publik, dan melemahnya prinsip meritokrasi. Dalam situasi demikian, negara berpotensi mengalami pergeseran orientasi dari pemerintahan yang bekerja berdasarkan kompetensi dan kepentingan umum menuju pemerintahan yang semakin dipengaruhi loyalitas personal, kedekatan politik, serta kompromi kepentingan kelompok. Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan mendasar mengenai kualitas demokrasi dan integritas institusi konstitusional.
 

Di sisi lain, masyarakat menghadapi persoalan yang tidak kalah serius. Ketika penegakan hukum dipersepsikan lebih keras terhadap kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan politik, tetapi cenderung lebih kompromistis terhadap mereka yang memiliki kekuatan dan akses terhadap kekuasaan, maka kepercayaan terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat mengalami erosi. Ketidakpuasan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan persoalan kesejahteraan, ketidakpastian kebijakan, serta meningkatnya persepsi bahwa negara tidak sepenuhnya hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat luas.
 

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, situasi tersebut perlu dibaca sebagai tantangan serius terhadap legitimasi kekuasaan. Kritik terhadap oligarki, patronase, ketimpangan penegakan hukum, dan pelemahan meritokrasi tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai ekspresi oposisi politik. Kritik tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi konstitusional yang mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki batas, dan batas tersebut ditentukan oleh konstitusi serta kepentingan rakyat. Apabila berbagai tekanan dari kelompok elite dan akumulasi ketidakpuasan masyarakat berlangsung secara bersamaan, pemerintahan berpotensi menghadapi krisis legitimasi yang jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan penurunan popularitas.
 

Negara Hukum Substantif dan Problematika Kekuasaan yang Terkonsentrasi Teori negara hukum substantif (substantive rule of law) memberikan landasan penting untuk memahami bahwa hukum tidak cukup hanya hadir dalam bentuk peraturan perundang-undangan, melainkan harus bekerja sebagai instrumen keadilan yang membatasi kekuasaan dan menjamin kesetaraan setiap warga negara. Dalam pemikiran Brian Z. Tamanaha, negara hukum memiliki dimensi formal dan substantif yang saling berkaitan. Sementara Lon L. Fuller menegaskan bahwa hukum harus memiliki konsistensi, keterbukaan, kejelasan, dan kesesuaian antara norma yang ditetapkan dengan pelaksanaannya.
 

Dalam kerangka tersebut, Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum tidak dapat dimaknai sebatas kewajiban masyarakat untuk menaati peraturan. Ketentuan tersebut sekaligus mengandung kewajiban bagi penyelenggara negara untuk tunduk pada hukum, membatasi penggunaan kekuasaan, dan menjamin bahwa hukum tidak menjadi instrumen kepentingan politik maupun ekonomi kelompok tertentu.
 

Persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), merupakan prinsip konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan berdasarkan kepentingan politik. Hukum harus berlaku terhadap setiap individu tanpa mempertimbangkan kedudukan sosial, kekayaan, afiliasi politik, ataupun kedekatan dengan pusat kekuasaan.
 

Ketika muncul persepsi bahwa hukum lebih mudah menjangkau masyarakat kecil, tetapi menghadapi hambatan ketika berhadapan dengan kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik, persoalan yang muncul bukan sekadar ketidakpuasan terhadap proses penegakan hukum. Keadaan tersebut dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi negara. Masyarakat tidak lagi mempertanyakan semata-mata apakah suatu tindakan telah melanggar hukum, melainkan apakah hukum masih memiliki keberanian dan independensi untuk menjangkau semua pihak secara setara.


Dalam kajian sosiologi hukum, kondisi demikian dapat dikaitkan dengan selective enforcement, yakni penerapan hukum secara selektif terhadap kelompok atau individu tertentu. Selektivitas tidak selalu berarti setiap perbedaan perlakuan merupakan pelanggaran hukum. Namun, ketika perbedaan tersebut tidak didasarkan pada alasan objektif, proporsionalitas, dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka prinsip kesetaraan berpotensi mengalami penyimpangan.
 

Persoalan ini semakin relevan ketika ketimpangan penegakan hukum berkelindan dengan konsentrasi kekuasaan ekonomi-politik. Jeffrey A. Winters dalam Oligarchy menjelaskan bahwa konsentrasi kekayaan material dapat menjadi sumber kekuatan politik yang memungkinkan kelompok elite mempertahankan kepentingan dan memengaruhi kebijakan negara. Oligarki, dalam pengertian ini, bukan semata-mata keberadaan orang kaya dalam pemerintahan, melainkan struktur kekuasaan yang memungkinkan sumber daya ekonomi dikonversi menjadi pengaruh politik yang tidak seimbang.

Oligarki dapat bekerja melalui berbagai mekanisme, mulai dari pengaruh terhadap kebijakan publik, jaringan patronase, pembiayaan politik, hingga kemampuan mengendalikan sumber daya strategis. Ketika mekanisme pengawasan institusional tidak berjalan secara efektif, kekuatan ekonomi berpotensi berkembang menjadi kekuatan yang mampu memengaruhi arah penyelenggaraan negara tanpa kontrol demokratis yang memadai.
 

Dalam situasi demikian, negara menghadapi risiko elite capture, yakni kondisi ketika institusi publik dan proses pengambilan keputusan semakin dipengaruhi kepentingan kelompok elite. Negara yang seharusnya menjadi instrumen untuk mewujudkan kepentingan bersama justru berpotensi menjadi arena distribusi keuntungan bagi kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
 

Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari kecenderungan neo-patrimonialisme dan feodalisme politik. Neo-patrimonialisme menggambarkan situasi ketika institusi birokrasi modern berjalan berdampingan dengan praktik hubungan personal, loyalitas, dan patronase. Sementara feodalisme politik, dalam konteks kontemporer, dapat dipahami sebagai kecenderungan reproduksi kekuasaan melalui jaringan kedekatan, ketergantungan, dan penguasaan sumber daya politik oleh kelompok tertentu.

Apabila jabatan publik semakin ditentukan oleh pertimbangan loyalitas daripada kompetensi, maka prinsip meritokrasi mengalami pelemahan. Dalam perspektif administrasi publik, meritokrasi merupakan fondasi bagi rasionalitas birokrasi, karena memastikan bahwa kewenangan dijalankan oleh individu yang memiliki kapasitas, integritas, dan profesionalisme. Pelemahan prinsip ini bukan hanya berdampak pada kualitas pelayanan publik, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap rasionalitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pemikiran Max Weber, birokrasi rasional-legal idealnya bekerja berdasarkan aturan impersonal, pembagian kewenangan yang jelas, kompetensi profesional, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika praktik patronase dan loyalitas politik mengambil alih prinsip-prinsip tersebut, maka negara berisiko kehilangan kapasitas untuk menghasilkan kebijakan yang efektif sekaligus kehilangan legitimasi moral di hadapan masyarakat.
 

Pada titik ini, persoalan yang harus diajukan kepada Presiden bukan semata-mata apakah oligarki dan patronase merupakan realitas politik yang sulit dihindari, melainkan apakah kekuasaan eksekutif memiliki keberanian dan komitmen untuk membatasi pengaruhnya. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memiliki tanggung jawab politik dan konstitusional untuk memastikan bahwa institusi negara tidak tunduk pada kepentingan kelompok yang berada di luar mekanisme akuntabilitas publik.

Pembiaran terhadap konsentrasi kekuasaan yang tidak terkendali dapat menjadi persoalan serius bagi legitimasi pemerintahan. Sebab, kekuasaan yang secara formal berada di tangan presiden belum tentu sepenuhnya bekerja untuk kepentingan publik apabila arah kebijakan, distribusi jabatan, dan pengambilan keputusan strategis semakin dipengaruhi oleh kepentingan elite.
 

Dengan demikian, kritik terhadap oligarki dan feodalisme politik bukanlah kritik yang berhenti pada persoalan moralitas individu. Kritik tersebut merupakan kritik struktural terhadap bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana kebijakan dibentuk, dan bagaimana negara memastikan bahwa seluruh proses tersebut tetap berada dalam batas-batas konstitusi.
 

Legitimasi Kekuasaan dan Pertemuan Tekanan dari Atas serta dari Bawah Max Weber menjelaskan bahwa kekuasaan yang stabil membutuhkan legitimasi, yaitu keyakinan bahwa kewenangan yang dijalankan memiliki dasar yang sah dan layak ditaati. Dalam negara demokrasi konstitusional, legitimasi memiliki dimensi formal yang bersumber dari mekanisme pemilihan umum dan konstitusi, serta dimensi sosial-politik yang bersumber dari penerimaan dan kepercayaan masyarakat terhadap cara kekuasaan dijalankan.
 

Kemenangan dalam pemilihan umum memberikan dasar konstitusional bagi seorang presiden untuk memerintah. Namun, legitimasi tidak berhenti pada perolehan suara. Legitimasi harus terus dipelihara melalui kualitas kebijakan, keadilan dalam penyelenggaraan hukum, kapasitas pemerintahan, serta kesediaan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaan kepada rakyat.Ketika masyarakat mulai mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik, maka yang mengalami tekanan bukan semata-mata popularitas presiden, melainkan legitimasi sosial-politik yang menjadi fondasi keberlangsungan pemerintahan. Dalam keadaan demikian, kekuasaan dapat tetap sah secara formal, tetapi semakin menghadapi kesulitan untuk memperoleh kepercayaan dan dukungan secara sukarela.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika erosi kepercayaan publik berlangsung bersamaan dengan konflik kepentingan di kalangan elite. Dalam struktur politik yang ditandai konsentrasi sumber daya ekonomi dan kekuasaan, kelompok elite tidak selalu memiliki kepentingan yang seragam. Ketika konfigurasi kekuasaan dianggap tidak lagi mengakomodasi kepentingan tertentu, konflik dapat berkembang menjadi perebutan pengaruh, tekanan politik, atau upaya mengubah susunan kekuasaan.

Di sisi lain, masyarakat dapat mengalami akumulasi ketidakpuasan akibat ketimpangan hukum, kebijakan yang dianggap tidak berpihak, ketidakpastian ekonomi, dan melemahnya kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Ketidakpuasan tersebut tidak harus selalu diwujudkan melalui gerakan politik yang terorganisasi. Ia dapat berkembang menjadi penurunan kepercayaan terhadap institusi, penolakan terhadap kebijakan, apatisme politik, atau meningkatnya tuntutan perubahan.
 

Pertemuan kedua dinamika tersebut dapat menciptakan tekanan ganda terhadap pemerintahan. Tekanan dari atas berasal dari pertarungan kepentingan elite dan kemungkinan perubahan konfigurasi kekuasaan. Tekanan dari bawah berasal dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan keadilan sosial.
?Kedua tekanan tersebut tidak selalu memiliki tujuan yang sama. Masyarakat yang kecewa terhadap ketidakadilan belum tentu memiliki kepentingan yang sejalan dengan kelompok elite yang menginginkan perubahan kekuasaan. Bahkan, tuntutan rakyat terhadap reformasi struktural dapat bertentangan dengan kepentingan kelompok yang hanya menghendaki pergantian figur tanpa perubahan mendasar dalam sistem.
 

Dalam kerangka teori legitimasi Weber, situasi tersebut dapat dipahami sebagai kondisi meningkatnya kerentanan politik ketika keabsahan formal kekuasaan tidak lagi sepenuhnya ditopang oleh penerimaan sosial, sementara dukungan elite juga mengalami fragmentasi. Krisis legitimasi semacam ini tidak secara otomatis menyebabkan pergantian kekuasaan. Namun, ia dapat menjadi kondisi yang memperbesar kerentanan pemerintahan apabila tidak direspons melalui pembenahan institusional dan kebijakan yang mampu memulihkan kepercayaan publik.
 

Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi tersebut harus menjadi peringatan bahwa keberlangsungan kekuasaan tidak dapat hanya mengandalkan stabilitas politik formal. Pemerintahan perlu memastikan bahwa mandat konstitusional yang diperoleh melalui pemilu tetap dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
 

Kedaulatan rakyat tidak berhenti pada momentum pemilihan umum. Ia juga tercermin dalam hak masyarakat untuk mengawasi, mengkritik, menuntut pertanggungjawaban, dan memberikan penilaian terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Kritik terhadap pemerintah tidak dengan sendirinya merupakan ancaman terhadap negara. Dalam demokrasi konstitusional, kritik merupakan bagian dari mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya.
 

Oleh karena itu, pemerintah harus mampu membedakan kritik kebijakan, ketidakpuasan terhadap kepemimpinan, dan tindakan yang benar-benar melanggar hukum. Kegagalan membedakan ketiganya berpotensi memperburuk krisis kepercayaan dan mempersempit ruang dialog demokratis.
 

Dalam konteks Presiden Prabowo, tantangan mendasar bukan hanya bagaimana menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi bagaimana membuktikan bahwa kekuasaan masih memiliki kapasitas untuk melakukan koreksi terhadap struktur yang berpotensi merusak legitimasi konstitusionalnya sendiri. Pembenahan penegakan hukum, penguatan meritokrasi, pengendalian patronase, transparansi kebijakan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda hanya karena pertimbangan stabilitas politik.
 

Kekuasaan yang membiarkan oligarki menguat, patronase berkembang, dan ketimpangan hukum berlangsung berisiko kehilangan kepercayaan bukan semata-mata karena tekanan oposisi, tetapi karena kegagalan memenuhi tanggung jawab konstitusional kepada rakyat.
 

Pada akhirnya, persoalan paling mendasar dalam demokrasi konstitusional bukanlah seberapa kuat seorang presiden mempertahankan kekuasaan, melainkan seberapa jauh kekuasaan tersebut tetap dijalankan berdasarkan hukum, keadilan, dan kepentingan publik. Presiden yang memperoleh mandat rakyat memiliki kewajiban untuk menjaga agar negara tidak menjadi instrumen bagi segelintir kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
 

Legitimasi kekuasaan tidak dapat dipaksakan melalui instrumen pemerintahan. Ia hanya dapat dipelihara melalui keadilan, integritas, kompetensi, dan kesediaan untuk menempatkan kekuasaan di bawah konstitusi.
 

Ketika kepercayaan rakyat mengalami erosi dan kepentingan elite semakin mendominasi struktur kekuasaan, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan seorang presiden, melainkan kualitas demokrasi dan masa depan negara hukum itu sendiri. (*) 

Reporter: Redaksi