SIAK

Sukseskan Pilkada 2020, Pemkab Siak Serahkan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu


Loading...

SIAK - Dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diserahkan  langsung oleh  Pemerintah Kabupaten Siak, kepada dua lembaga penyelenggara Pemilu,  sebesar Rp 37,3 milyar.

 Dari jumlah tersebut, untuk Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak sebesar Rp 10,8 milyar dan Rp 26,5 milyar untuk  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak. 

Untuk diketahui, Dana hibah itu langsung diserahkan  oleh Bupati H. Alfedri bertempat di Lantai II  Kantor Bupati Siak, Selasa (1/10/2019).

"Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Siak, yang dimulai tahapannya dari tahun 2019" kata Bupati Siak Alfedri. 

Loading...


Bupati Alfedri menambahkan, bahwa dana hibah yang diserahkan ke Panwaslu dan KPU itu, sudah disiapkan di Perda APBD Perubahan tahun 2019, dan anggaran tersebut tentunya lebih besar dan sudah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

Selain itu juga lanjut Alfedri, Dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspose secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka  menyelenggarakan pilkada di Kabupaten Siak.  

“Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik" harapnya. 

Ditempat yang sama Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, dana hibah tersebut akan digunakan untuk melaksanakan semua tahapan  penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari data pemilih, Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, kampanye, pungut hitung dan lainnya. 

Selain itu, dana tersebut  juga digunakan untuk  badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara adhock yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Anggaran tersebut lebih besar digunakan untuk penyelenggara  adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu" jelas Ahmad Rizal. 

Meski anggaran tahun 2020 lebih besar dari anggaran Pilkada 2015, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam kurun 5 tahun terjadi penambahan  TPS, yaitu sebanyak 400 TPS di seluruh kecamatan. 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Royani mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang.(Rif).

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]