SIAK
Sukseskan Pilkada 2020, Pemkab Siak Serahkan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu
SIAK - Dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diserahkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Siak, kepada dua lembaga penyelenggara Pemilu, sebesar Rp 37,3 milyar.
Dari jumlah tersebut, untuk Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak sebesar Rp 10,8 milyar dan Rp 26,5 milyar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak.
Untuk diketahui, Dana hibah itu langsung diserahkan oleh Bupati H. Alfedri bertempat di Lantai II Kantor Bupati Siak, Selasa (1/10/2019).
"Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Siak, yang dimulai tahapannya dari tahun 2019" kata Bupati Siak Alfedri.
Bupati Alfedri menambahkan, bahwa dana hibah yang diserahkan ke Panwaslu dan KPU itu, sudah disiapkan di Perda APBD Perubahan tahun 2019, dan anggaran tersebut tentunya lebih besar dan sudah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Selain itu juga lanjut Alfedri, Dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspose secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan pilkada di Kabupaten Siak.
“Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik" harapnya.
Ditempat yang sama Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, dana hibah tersebut akan digunakan untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari data pemilih, Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, kampanye, pungut hitung dan lainnya.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara adhock yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Anggaran tersebut lebih besar digunakan untuk penyelenggara adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu" jelas Ahmad Rizal.
Meski anggaran tahun 2020 lebih besar dari anggaran Pilkada 2015, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam kurun 5 tahun terjadi penambahan TPS, yaitu sebanyak 400 TPS di seluruh kecamatan.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Royani mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang.(Rif).
Berita Lainnya
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya
Ketua KPU Inhil : menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap modus penipuan melalui medsos.
Kapolsek Gaung Beserta Personil Lakukan Pengecekan Kelayakan Sampan Penyebrangan di Beberapa Pelabuhan
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya
Ketua KPU Inhil : menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap modus penipuan melalui medsos.
Kapolsek Gaung Beserta Personil Lakukan Pengecekan Kelayakan Sampan Penyebrangan di Beberapa Pelabuhan