Peringatan Keras FPI untuk Wali Kota Terkait Penutupan Lokalisasi

MEDIALOKAL.CO - Ketua Advokasi dan Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mengingatkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi jangan formalitas belaka terkait dengan penutupan lokalisasi Sunan Kuning (SK) atau Resosialisasi Argorejo.
Menurutnya, wali kota bisa dipidana jika tidak menutup lokalisasi dengan benar dan dianggap penyalahgunaan wewenang.
"Penutupan SK yang bertahan selama 53 tahun ini jangan hanya formalitas karena pembiaran prostitusi merupakan penyalahgunaan wewenang dan bisa dipidana," kata Zainal Petir, pengurus Front Pembela Islam (FPI) Jateng, ketika dihubungi di Semarang, Sabtu.
Petir menyebutkan ancaman yang termaktub di dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) paling lama satu tahun empat bulan.

Di dalam KUHP Pasal 296 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Petir mengingatkan Hendi (sapaan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi) jangan hanya cari sensasi atau pencitraan. Akan tetapi, harus benar-benar lokalisasi itu ditutup.
Setelah penutupan lokasi pelacuran itu, Petir menekankan bahwa Wali Kota Semarang harus bertanggung jawab atas kebijakan tersebut agar ratusan orang eks penghuni Resos Argorejo bisa hidup layak dan mandiri guna mencegah mereka kembali sebagai wanita tunasusila.
Menurut dia, Wali Kota semestinya sejak awal harus memberikan bekal keahlian sesuai dengan minat.
Misalnya, mengadakan pelatihan manajemen agar eks penghuni SK memiliki keterampilan manajerial sebagai bekal mereka ketika mengawali usahanya.
Tidak menutup kemungkinan, kata Petir, ratusan orang eks penghuni lokalisasi itu kelak menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, bila ada di antara mereka yang berminat sebagai penjahit, Pemkot Semarang mengursuskan mereka sampai mahir.
"Mereka juga wajib diberi modal supaya bisa mempertahankan hidup sembari berlatih hijrah ke tengah masyarakat," kata Petir yang juga Ketua LBH PETIR, lembaga pemerhati kebijakan publik dan pendampingan warga miskin.
Menjawab kemungkinan mereka kembali sebagai wanita tunasusila bila modalnya habis, menurut Petir, harus ada pendampingan hukum dan agama untuk memberikan pemahaman kepada mereka bahwa selama ini keliru dalam mencari nafkah.
Berdasarkan informasi Suwandi, Ketua RW 04 Kelurahan Kali Banteng Kulon dan Ketua Resos Argorejo, sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 penghuni SK sebanyak 485 orang. (*)
sumber : jpnn.com
https://m.jpnn.com/news/peringatan-keras-fpi-untuk-wali-kota-terkait-penutupan-lokalisasi?
Berita Lainnya
Marlis Syarif Terus Serahkan Bantuan Masker, Kali ini untuk Tenaga Medis di Batang Tumu-Mandah
Ini Sosok Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Hotel Makassar
Warga di Desa Air Tawar ini Langgar Protkes, Sanksi Diterapkan Koramil 06/Kateman
Korupsi dan BUMN
Serda Mulyadi Lakukan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Parit Pelita
Disdagprin Bengkalis Salurkan Sembako Murah Tahap III ke 76.305 KK Penerima
Dipusatkan di Sungai Luar, Babinsa Koramil 12/Batang Tuaka Kawal Penyaluran BST III untuk 3 Desa
Babinsa Koramil 03/Siak dan Satpol PP terus lakukan Siaga di Posko Covid-19
TNI-SAF Laksanakan Latihan Bersama di Jakarta
Kopda Nurhadi Seto dan Satgas Lakukan Penegakan Protkes di Concong Luar
Setiap Hari Babinsa 02/Tanah Merah dan Satgas Lakukan Penegakan Prokes di Kawasan Pelabuhan
Koramil 02/Tanah Merah Kodim 0314/Inhil bersama Satgas Gencar Lakukan Penegakan Prokes