Pejabat Eselon II Pemkab Bengkalis Teken Pakta Integritas Netralitas di Pilgubri, Berikut Poin-poiny

Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Plt Sekda H Arianto, Ketua KPU Defitri Akbar dan Ketua Panwaslu Mukha, menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas terhadap 52 Pejabat Tinggi di Lingkungan Kabupaten Bengkalis, Senin siang, 15 Januari 2018.

Loading...

BENGKALIS - Dalam rangka menjaga netralitas jelang Pemilihan Gubernur Riau (Gubri) Tahun 2018, sebanyak 52 pejabat Eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis menandatangani Pakta Integritas.

Penandatangan yang dilakukan dihadapan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu merupakan langkah awal. Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah, selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan hal serupa dari pejabat struktural di bawahnya dan staf secara berjenjang.

"Penandatanganan pakta integritas dilakukan sebagai wujud menunaikan amanah Peraturan Perundang-undangan seperti Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Bupati Amril saat menyampaikan arahannya di ruang pertemuan Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin (15/1/ 2018).

Selain itu, imbuhnya, penandatanganan Pakta Integritas ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017, tentang Netralitas ASN/PNS pada Pemilukada 2018.

Loading...

Ada delapan butir dalam pakta integritas yang diteken diatas materai 6000 tersebut, diantaranya ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Di samping dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu juga dilarang, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

"Arti dari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan dan seruan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Begitu juga pemberian barang kepada ASN dan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat tidak diperbolehkan," terangnya.

Selain Bupati, penandatangan pernyataan itu juga disaksikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Mukhlasin dan Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim Mayor. Inf. Dedyk Wahyu Widodo.

8 Poin

Ada delapan poin penting dalam Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh Pejabat Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut. Poin pertama, menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018.

Kedua, tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan kempanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018.

Ketiga, tidak menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatan dalam kampanye dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018.

Keempat, tidak akan membuat keputusan dan/atau tindakan dalam bentuk apapun, langsung atau tidak langsung yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018, selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018.

Kelima, tidak akan mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, langsung atau tidak langsung yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Perangkat Daerah/Unit Kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.

Keenam, bersedia menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan, apabila saya tidak mentaati dan melakukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas ini.

Ketujuh, akan menyampaikan informasi penyimpangan Pakta Integritas di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilaporkannya. Dan kedelapan, Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menerima konsekuensinya. (GoRiau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]