Serikat Pekerja PT Kalsa Kabun Mengadu ke DPRD Rokan Hulu


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pengurus Unit Kerja (PUK)  Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)  Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI)  PT Kalsa Kecamatan Kabun, mendatangi Kantor DPRD Rokan Hulu Senin (18/11/2019) dijalan Panglima Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Kedatangan PUK SPSI SPTI, PT Kalsa Kabun tersebut, mereka menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait upah bongkar muat atau upah yang tidak sesuai yang tercantum dalam Undang Undang nomor 35 tahun 2018 dan peraturan Bupati Rohul Nomor 19 tahun 2009 yang sudah diubah Perbub Nomor 35 tahun 2018, ‎ saat ini Rp 26 per Kg nya, sementara untuk bongkarnya itu Rp 21 per Kg.

Kedatangan Ketua PUK SPSI SPTI, PT Kalsa Kabun Muhammad Husni  SP  beserta rombongan diterima Wakil Ketua DPRD Rohul, Syahril Topan ST di dampingi Politisi Gerindra, Abdul Halim SAg, Fatrun Rahman  serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Pada pengaduan mereka itu kata Muhammad Husni SP, keluhan terkait upah bongkar-muat terhadap buruh, diperusahaan  PT Kalsa Kabun, yang seharusnya dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang nomor 35 tahun 2018 dan peraturan Bupati Rohul Nomor 19 tahun 2009.

Loading...

Padahal itu juga mencantumkan tarif bongkar muat di sebuah perusahaan, jadi setelah mediasi yang dilakukan baik antara buruh dan juga diwakili pihak Polres dengan pimpinan-pimpinan perusahaan yang terakhir di Jakarta, yaitu dirutnya juga tidak bisa dan tidak dapat mencapai kesepakatan dengan alasan usahaan keuangan perusahaan.

"Kini perusahaan lagi mengalami penurunan dan bisa dikatakan tidak tidak bagus keuangannya," Kata Husni menyampaikan hasil rapat tersebut.

Lanjut nya, sehingga mereka PT Kalsa Kabun red. tidak bisa menjalankan hal tersebut, karena tidak sesuai dari harapan dan pemahaman mereka apa yang tercantum dalam peraturan Bupati Rohul, yang seharusnya itu dijalankan.

"Perusahaan keberatan dengan nominal yang dicantumkan di dalam itu. Kita juga bisa diskusikan dalam  mencari berapa kira-kira yang tidak dapat mereka lakukan".

Tambahnya juga sudah dilakukan kajian baik dalam pengupahan buruh dan pengusaha, sehingga hadirlah angka sebesar itu dan bukan akal-akalan untuk membuat harga, tapi melalui kesepakatan antara dewan pengupahan

"Mudah-mudahan ada kata sepakat antara pihak perusahaan dengan pihak buruh SPTI, kalau seandainya memang solusi itu tidak ada lagi mulai dari mediasi juga tidak bisa membuahkan hasil dengan pihak perusahaan, kami melakukan aksi, tentu demonya akan kami urus dengan aturan yang berlaku,"beber Husni

 

Keuangan mereka Perusahaan itu kan bisa dilihat dari grafik harga CPO itu kan sejalan dengan harga Tandan Buah Kelapa Sawit  yang cenderung naik terus. Tapi tak mungkin harga buah sawit naik sementara upah bongkar muat itu tidak disesuai sesuai dengan Perbub Nomor 35 tahun 2018, ‎ saat ini Rp 26 per Kg nya, sementara untuk bongkarnya itu Rp 21 per Kg.

"Kalau mereka keberatan dengan harga ditetapkan dalam Perbup Rohul itu, minimal mereka duduk bersama dengan kami untuk mencapai kata sepakat berapa kira-kira mereka sanggup tapi dengan batas yang wajar itu aja," pungkasnya. (spiritriau.com).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]