DPRD Riau Minta Hotel Aryaduta Ditutup Sementara, ini Penyebabnya


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Soal adendum Hotel Aryaduta antara Pemprov Riau dengan Lippo Karawaci mendapat tanggapan serius dari Komisi III DPRD Provinsi Riau. “Sebaiknya memang harus tegas saja,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau, Eva Yuliana.

Dia mengatakan keinginan DPRD untuk sementara menutup sementara hotel Aryaduta jika tidak ada titik temu antara Lippo Group selaku pemilik hotel Aryaduta dengan Pemprov Riau sebagai pemilik lahan.

Pihaknya sudah menerima surat dari Biro Ekonomi Pemprov Riau, dan akan menunggu hingga tanggal 31 Januari ini untuk memutuskan bagaimana kerjasama dengan Lippo Karawaci ini.

“Jadi kalau sampai tanggal 31 Januari tidak ada kepastian, kita harus tegas, kita mau tegas, kita ingin serius akan hal ini,” kata Eva Yuliana.

Eva menambahkan, bila diperlukan, dalam hearing yang akan dilakukan selanjutnya, komisi III DPRD Riau akan memanggil Gubernur Riau, Syamsuar untuk mengetahui lebih dalam terkait persoalan ini.

Untuk diketahui, Pemprov Riau mungkin perlu mengambil sikap jelas kepada Lippo Karawaci, perusahaan yang menaungi hotel Aryaduta di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Polemik soal adendum menyangkut bagi hasil pengelolaan hotel itu tidak juga rampung.

Masalah ini sudah mencuat sejak zaman Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, lalu di masa Wan Thamrin Hasyim, dan sekarang, masa Gubernur Riau, Syamsuar. Sejak melakukan perjanjian kerjasama dengan manajemen Lippo Group pada tahun 1998 lalu.

Pemerintah Provinsi Riau hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp200 juta pertahun dari pengelolaan hotel Aryaduta. “Pada adendum pertama, memang pada pasal bagi hasil tersebut tidak diubah. Jadi hingga saat ini Pemprov Riau masih mendapatkan Rp 200 juta, untuk itu pada adendum kali ini, salah satu pasal yang akan diubah yakni mengenai bagi hasil tersebut,” kata Plt Karo ekonomi Pemprov Riau, Mardoni Akrom.

Dia mengatakan dalam kontrak bersama Lippo Group tersebut, terdapat kesepakatan bahwa perjanjian tersebut bisa diademdum setelah 10 tahun. Untuk itu, pada 2008 lalu sudah pernah dilakukan adendum, dan saat ini merupakan adendum kedua.

Dalam pembahasan adendum kedua ini, lanjut Doni, bahwa beberapa pasal yang akan diubah sudah disepakati kedua belah pihak dalam hal ini manajemen Lippo Group dengan Pemprov Riau. Hanya saja, masih ada satu pasal yang hingga saat ini belum disetujui pihak Lippo Group.

“Satu pasal itu yakni mengenai jumlah bagi hasil. Karena Pemprov Riau pada adendum kali ini meminta dana bagi hasil sejumlah 20 persen dari pendapatan Aryaduta. Pihak manajemen Lippo Group baru akan memberikan jawaban paling lambat 31 Januari mendatang,” sebutnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]