Kasus Penikaman di Jalan Swarna Bumi Tembilahan, Pelaku: Minta Duit, Kalau Tidak Aku Tikam Kau

Foto : Korban dan Pelaku

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Jajaran Polres Inhil berhasil membekuk pelaku penikaman yang menimpa Muhammad Arifin (26) yang terjadi di Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Selasa (21/01/20) malam yang lalu.

Pelaku yang berinisal MAH (15) tersebut berhasil diamankan aparat di Jalan H. Said, Kecamatan Tembilahan, Inhil, Riau dengan1 lembar baju kemeja lengan panjang kota kotak, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum medialokal.co penangkapan terhadap tersangka MAH bermula dengan adanya laporan dari abang Muhammad Arifin kepada Pihak Perwajib / Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut bahwa adiknya sedang berada di rumah sakit di ruang perawatan bedah sedang terbaring dan mulutnya di oksigen serta luka rusuk di sebelah kanan terdapat tusukan yang sudah di perban warna putih, yang mana tusukan tersebut diduga kena tusukan benda tajam.

Berita Terkait  
Geger, Pemuda ini Kena Tikam di Jalan Swarna Bumi Tembilahan

Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman di Jalan Swarna Bumi Tembilahan, 1 Masih Buron


Berdasarkan laporan tersebut diatas Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap Pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut, dan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib Team Opsnal sudah mengetahui keberadan pelaku yaitu di Jl. H. Said, Kecamatan Tembilahan, Inhil, Riau.

"Team langsung bergerak menuju tempat pelaku tersebut, di jalan tersebut team berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama MAH," ungkap Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Sihaan, SIK melalu Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno, Selasa (28/01/2020).

Lebih lanjut AKP Warno menuturkan, dari hasi introgasi pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama BI (belum tertangkap) terhadap korban tersebut.

"Tersangka di bawa ke polres inhil untuk penyidikan lebih lanjut," timpal AKP Warno.

Tidak hanya itu, AKP Warno juga menuturkan berdasarkan keterangan korban, saat itu sedang berada di Swarna bumi dengan pacarnya.

Tiba-tiba datang beberapa orang lalu meminta uang, karena korban tidak punya, uang tidak kasih, kemudian pelaku bilang kalau kau tak kasih saya tikam lalu korban lari dan dikejar oleh 2 org, MAH melakukan pemukulan dan berhasil ditangkap dan BI melakukan penusukan (Lidik ).

"Sementara ini kita tetapkan pasal 170, jika dalam hasil sidik korban ada memberikan uang dengan cara paksa maka baru kita Yo 365 KUHP dan sementara keterangan korban tidak ada mengasih uang atau barang," pungkasnya (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]