Sidang ke-4 Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi, JPU Nilai Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Keliru

Sidang ke-4 Terdakwa Usman atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Selasa (28/01/20).

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co – Pengadilan Negeri Tembilahan kembali menggelar sidang ke-4 Terdakwa Usman atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Selasa (28/01/20).

Sidang tersebut mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi atau Nota Keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa pada sidang ke-3, Selasa 21 Januari 2020 lalu.

Dalam berjalan nya persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Juniarti SH menyampaikan, keberatan atas Eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa Usman itu dinilai keliru dan harus dikesampingkan.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, supaya keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa agar dikesampingkan, karena tidak sah dan tidak mempunyai nilai hukum,” kata JPU dalam persidangan.

Menurut Juniarti SH, Eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa pada Selasa lalu hanya merupakan tangkisan yang tidak berdasar.

Sebab, Kalimat yang tuliskan Terdakwa (Usman) melalui postingan diakun Facebook 'Warga Langit' merupakan hasutan yang dilakukan melalui media sosial, sehingga sifatnya terbuka dan bisa di akses dan dibaca oleh semua orang.

"Sehingga perbuatan tersebut bisa berakibat timbulnya kerugian dan
berpotensi besar dapat menimbulkan konflik seperti kerusuhan, pembantaian, pembakaran, pengusiran atau pemusnahan terhadap kompok tertentu yang menjadi sasaran ujaran kebencian," tuturnya dalam persidangan.

Atas Tanggapan yang disampaikan, Juniarti SH meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Untuk diketahui, dalam Eksepsi yang disampaikan Terdakwa Usman melalui Penasehat Hukum pada sidang sebelumnya, bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dengan alasan perkara yang didakwakan bukanlah tindak pidana. Dikarenakan tidak adanya unsur unsur pidana apakah kejahatan, pelanggran ataupun tindakan melawan hukum.

Selain itu, dakwaan Penuntut Umum terdapat perdedaan delik antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan.

Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Nurmala Sinurat, SH, Hakim Anggota Arif indrianto, S.H.,MH dan Andy Graha, SH. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]