Dugaan Korupsi Senilai Rp45 Milyar di DPRD Inhu Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Keterangan Foto: Direktur lembaga anti korupsi Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau DR Muhammad Nurul Huda

Loading...

INHU, Medialokal.co - Dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) berjamaah senilai Rp45 milyar di DPRD Indragiri hulu (Inhu) Riau, terus didalami, dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif muncul dalam dugaan korupsi tersebut sejak tahun 2016-2018. 39 orang mantan dan anggota DPRD Inhu priode 2014-2019 sudah diperiksa oleh penyidik Tipiikor Satreskrim Polres Inhu, dari jumlah 40 orang tersebut satu diantaranya sudah meninggal dunia dan belum sempat diambil keteranganya oleh penyidik.   

Munculnya dugaan korupsi senilai Rp45 miliar itu, akibat adanya laporan masyarakat ke Polres Inhu, seperti dikutif dari Gatra (8/11/2019), dugaan korupsi diduga anggota DPRD Inhu priode itu menggunakan uang untuk pembuatan SPJ reses per-anggota dewan yang kemudian dipotong Rp800 ribu dari Rp30 juta setiap reses. 

Sementara untuk SPPD perorang diduga dipotong 10 persen ditambah uang administrasi Rp50 ribu. Dugaan korupsi Rp45 miliyar juga akibat dari adanya SPPD yang diduga fiktif masih didalami kepolisian.

Selain anggota dan mantan anggota DPRD Inhu yang sudah diperiksa, sejumlah pejabat di lingkungan Setwan DPRD Inhu  juga sudah diperiksa. "Kasusnya masih tetap berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal belum lama ini.

Terpisah, Direktur lembaga anti korupsi Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau DR Muhammad Nurul Huda SH MH kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020) di Pekanbaru mengatakan, penyidik harus serius bekerja disetiap perkara, khusus perkara dugaan korupsi di DPRD Inhu yang dikabarkan senilai Rp45 milyar itu diungkap tuntas. 

"Penyidik harus mengejar harta-harta kekayaan tersangka korupsi tersebut, pengembalian kerugian negara bukan berarti dihukum ringan atau pelaku dilepaskan," tegas Nurul Huda.

Penggiat anti korupsi ini juga meminta, dugaan korupsi di DPRD Inhu jangan terlalu lama penelidikanya, harus segera dituntaskan, karena korupsi itu musuh rakyat. Penyidik harus segera beri kepastian kepada rakyat dan terduga pelaku korupsi.

Merujuk pada Pasal 64 ayat 1 undnag-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, menyebutkan "bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara atau daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana"

Batas waktu diberikan 60 hari atas hasil nilai kelebihan bayar yang hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka akan ditindaklanjuti BPK dengan melakukan pemeriksaan investigatif dan hasilnya dilaporkan kepada penegak hukum. **






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]