Sejak 2016 Tower Tidak Sumbang PAD, DPRD Rohul 'Tancap Gas' Revisi Perda

Foto Pansus RJU DPRD Rokan Hulu saat koordinasi dengan pemerintah Rohul melalui Dinas Kominfo dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

Loading...

ROKAN HULU, Medialokal.co - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab-Rohul) sejak tahun 2016-aekarang ini, sejak ada ada juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 pengusaha Tower atau menara tidak lagi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait hal ini setelah Pemkab Rokan Hulu sudah mengajukan Perda nomor 3 tahun 2011 tersebut untuk dilakukan Perubahan sesuai dasar peraturan undang-undang yang ada dan Peraturan Menteri saat ini, DPRD Rokan Hulu tancap gas untuk lakukan pembahasan.

"Ya, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 Kabupaten Rokan Hulu tidak mendapat retribusi umum dari menara tower yang tersebar diseluruh Rokan hulu untuk meningkatkan PAD, sehingga, kita Panitia Khusus (Pansus) DPRD mempercepat pembahasannya," kata Ketua Panitia Khusus Retribusi Jasa Umum DPRD Rokan Hulu Muhammad Aidi, SH.

Lanjutnya setelah Pansus RJU beberapa kali kelapangan melihat langsung kondisi Menara dan Tower termasuk milik Telkomsel dan lainnya, hari ini Rabu, (5/2/2020) melakukan koordinasi dengan pemerintah melalui Dinas Kominfo dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti revisi Perda tersebut.

Muhammad Aidi didampingi Tim Pansus RJU menambahkan, berdasarkan putusan MK dihapusnya pasal 124 undang - undang nomor 28 tahun 2011 dan Perda nomor 3 tahun 2011, perubahan tersebut menara telekomunikasi dan menara lainnya
sehingga Rohul tidak lagi melakukan pemungutan retribusi manara tersebut.

"Jika hal ini tidak dilakukan perubahan perda maka Rohul tidak bisa melakukan penguatan retribusi jasa umum telekomunikasi. Akibat tidak dilakukannya pungutan retribusi potensi kerugian untuk PAD Kabupaten Rohul berkisar diangka Rp 2,5 Miliar sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini," ungkapnya.

Ditegaskannya, bedasarkan surat edaran kementrian keuangan saat ini, maka akan dilanjutkan pungutan retribusi jasa umum tower telekomunikasi setelah dilakukan perubahan Perda dengan tarif retribusi dari Rp 2,8 juta- 3,4 juta per tower di setiap tahunnya.

Lanjutnya, berdasarkan zona 1,2 dan 3 dari 124 tower yang terdaftar, tahun 2020 retribusi telekomusnikasi tersebut kembali akan dilakukan pungutan setelah perdanya direvisi dan disahkan oleh DPRD Rokan Hulu, kita berharap secepatnya.

Sementara Kadis Kominfo Rokan Hulu, Drs Yusmar M.SI membenarkan selama ada perubahan peraturan dan putusan MK saat itu, seluruh tower tidak ada lagi retribusinya di Pemkab Rokan Hulu. Dia berharap adanya revsisi Perdanya di tahun 2020 ini, pihaknya kembali akan dilakukan pengutan sesuai aturan yang ada, setelah nanti Perda disahkan dan diumumkan.

"Kami dari Dinas Kominfo Rohul mengucapkan terima kasih, kepada Panitia Khsusus Retribusi Jasa Umum DPRD Rokan Hulu yang terus menggesa perubahan Perda RJU ini, sehingga di tahun 2020 ini Pemkab Rohul kembali bisa melakukan pengutan retribusi menara tower telekomunikasi sehingga dapat menambah PAD kedepan," tutur Yusmar mantan Kepala Dinas di beberapa kantor di Kabupatentersebut. (*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]