Dukun Bunuh Pasien Usai Ritual, Mayatnya Dibuang ke Jurang


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Seorang dukun berinisial AS membunuh pasiennya, Yahya (48) usai melakukan ritual untuk memperlancar usaha.


Yahya merupakan warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia dibunuh di Desa Cikubang, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Mayat korban dibuang ke jurang.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Yahya adalah korban pembunuhan berencana yang dilakukan dukun AS bersama empat rekannya.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pasangan suami istri, J (50) dan A (27) warga Solear Kabupaten Tangerang. Kemudian H (40) warga Mangunreja Kabupaten Tasik, As (56) warga Warung Peuteuy Kabupaten Tasik dan As (38) warga Ciranjang Kabupaten Cianjur.

Loading...

Kelima tersangka telah ditangkap dan kini mendekam di penjara Polres Tasikmalaya.

“Dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan atau meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan dan atau mengambil milik korban dan atau menyembunyikan kematian,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan SIK kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

AKP Siswo membeberkan kronologi kejadian. Awalnya pada Sabtu (25/1) pukul 19.00 WIB, korban dan J serta A istri J, berangkat dari Tangerang menuju Pameungpeuk Garut, naik mobil.

“Tujuannya melakukan ritual agar usaha lancar dan menemui pelaku AS. Tapi saat proses komunikasi mau ritual itu AS tersinggung dengan perkataan korban,” bebernya.

“Lalu pelaku menyuruh korban untuk pulang lagi ke Tangerang kalau tak percaya. Namun korban tak pulang,” tambahnya.

Dukun AS sakit hati. Ia pun merencanakan untuk membunuh Yahya dengan pura-pura melakukan ritual.

“Karena sakit hati itu, pelaku berniat menghabisi korban dengan cara seolah-olah ritual dengan cara mencampurkan racun ikan ke dalam air mineral. Air mineral itu diminum korban usai melewati proses ritual,” sambungnya.

Setelah korban tewas, tambah Siswo, kedua pelaku menggasak barang berharga milik korban lalu menghubungi rekan-rekannya untuk membuang mayat korban.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka ini adalah 1 hape Opo warna biru, 1 HP Evercross warna hitam, 1 tas selendang warna hitam, 1 HP Samsung warna hitam, 3 kunci, 1 baju koko, 1 jaket warna biru, blangkon, dupa, dan pisau.

“Para tersangka ini memiliki peran berbeda. J bertugas memasukan mayat korban ke dalam mobil di Pantai Sayang Heulang, Garut. J juga yang menelepon H meminta bantuan untuk membuang mayat korban ke Taraju. Kemudian yang lainnya ikut melempar korban ke jurang di lokasi temu mayat,” katanya.

Sedangkan pelaku AS, jelas Siswo, berperan memberikan minuman air putih dicampur dengan racun ikan. Jadi seolah-olah sedang melakukan ritual.

Setelah korban terjatuh dan tidak berdaya, tersangka pura-pura memberikan pertolongan dengan cara menekan bagian perut korban dengan tangan.

“Kemudian pergi seolah-olah mencari bantuan, padahal kabur,” jelasnya, seperti dilansir Radar Tasikmalaya.

Kini para tersangka telah ditangkap. Mereka dijerat pasal 340 Jo 338 dan atau pasal 304 Jo 306 dan atau Pasal 362 dan atau Pasal 181 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

AKP Siswo menjelaskan, para tersangkan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup*






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]