Dipertanyakan, Dugaan Ijazah 'Aspal' Kades Terpilih Kuala Lala Jadi Perbincangan

Ilustrasi@internet

Loading...

INHU, Medialokal.co - Dugaan penggunaan ijazah Asli tapi palsu "Aspal" atau surat keterangan tamat belajar setara Sekolah Dasar (SD) dan surat keterangan setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Kepala desa (Kades) terpilih Kuala Lala Kecamatan Sei Lala Darmawan yang digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon kepala desa Kuala Lala 2019 kemarin di kabupaten Indragiri hulu (Inhu) menimbulkan banyak pertanyaan, surat tamat belajar tersebut diduga  Asli tapi palsu "Aspal" harus diselediki polisi kebenaranya agar tidak menimbulkan polemik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Minggu (16/2/2020) dari berbagai sumber, Kades terpilih Desa Kuala Lala Darmawan kelahiran 1 Juli 1967 melapirkan dua surat tamatan belajar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat untuk syarat mengikuti Pemilihan kepala desa (Pilkades) Kuala Lala tahun 2019 kemarin, untuk surat keterangan setara dengan SD Darmawan tercatat dalam surat setera dengan ijazah SD tersebut mengikuti ujian pada tanggal 21 Januari sampai dengan 23 Januari tahun 1991 dengan nomor ujian 540 mengikuti ujian di Padang Sumatra Barat.

Dalam surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah dasar itu, berdasarkan keputusan kepala kantor wilayah depertemen pendidikan dan kebudayaan Propinsi Sumatra Barat dengan nomor KPTS 129 08.M.1990 dan surat keterangan setara dengan sekolah dasar yang dimiliki Darmawan tertanggal 18 Maret 1991 ditanda tangani oleh panitia persamaan ujian sekolah dasar kantor wilayah Depdikbud Provinsi Sumatra Barat Drs A Karim sebagai ketua.

Kemudian, Darmawan kembali mengikuti ujian 26 Juni 1995 sampai dengan 28 Juni 1995 di Padang untuk mendapatkan surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah menengah umum pertama (SMP) dan dinyatakan lulus setelah mengikuti ujian dua hari dengan nomor ujian 0271 di Padang Sumatra Barat.

Loading...

Menjadi perbincangan di Desa Kuala Lala tentang Darmawan sudah memiliki ijazah setara dengan SD sejak tahun 1991 dan ijazah setara dengan SMP sejak tahun 1995, kepemilikan Darmawan atas surat keterangan tamat belajar setera dengan SD dan setera dengan SMP bertentangan dengan fakta tahun 2007 di Pilkades Kuala Lala yang juga di ikuti oleh Darmawan.

2007 Darmawan Pernah Ikut Pilkades Serentak Tidak Gunakan Ijazah Setara SD dan SMP

Sesuai fakta yang dihimpun, pada tahun 2007 Darmawan juga mengikuti Pilkades di Desa Kuala Lala, namun Darmawan mengaku kepada peserta calon kades lainya dan kepada panitia Pilkades, kalau dirinya tidak memiliki ijazah, Pilkades 2007 itu diikuti oleh tiga calon kades masing-masing Sutan Gungung, Muhammad Des dan Darmawan, persyaratan tentang pendidikan terakhir Sutan Gunung melapirkan surat keterangan pernah sekolah dasar, dan Darmawan tidak melampirkan surat keterangan pendidikan terakhir yang diketahui Darmawan tidak pernah mengikuti ujian pendidikan setara dengan SD dan setara dengan SMP sampai tahun 2007 tersebut.

"Pilkades 2007 Darmawan tidak ada ijazah setara dengan SD yang dikeluarkan tahun 1991 atas nama dirinya dan ijazah setara dengan SMP yang dimilikinya tahun 1995, karena dua calon kades sama-sama tidak memiliki ijazah terakhir, saya disuruh panitia untuk membuat surat pernyataan tidak keberatan dua calon kades tidak melengkapi persyaratan ijazah terakhir dalam memenuhi persyaratan calon kades," kata Muhammad Des yang berhasil ditemui wartawan Minggu (16/2/2020) pernah ikut calon Kades Kuala Lala tahun 2007 silam.

Pada Pilkades 2007 silam, di Desa Kuala Lala Kecamatan Sei Lala itu di ketuai oleh Sudirman dan saat itu ketua BPD dijabat oleh Sudarman. "Pilkades Kuala Lala 2019 kemarin sempat tertunda pencabutan nomor urut, sebab dua calon lain protes terhadap keaslian ijazah yang digunakan Darmawan sebagai syarat ikut mencalonkan diri," kata Muhammad Des     

Menjadi perbincangan masyarakat Kuala Lala, karena Pilkades 2007 silam kalau dilihat dari umur ijazah yang digunakan sebagai syarat calon Kades Kuala Lala 2019 oleh Kades terpilih Darmawan, semustinya Darmawan melampirkan surat keterangan ijazah yang dimilikinya setara dengan SD dan setara dengan SMP di Pilkades 2007 itu.

Terpisah, ketua panitia Pilkades 2019 Desa Kuala Lala, Irawan dikonfirmasi menjelaskan, kalau keberatan atas keraguraguan ijazah setera dengan SD dan SMP milik Darmawan sudah di konfirmasi ke Dinas pendidikan Provinsi Sumatra Barat, namun sesuai dengan Peraturan bupati Indragiri hulu (Perbup) nomor 40 tahun 2019 Pasal 50 Ayat 2 tidak bisa dipenuhi oleh panitia sebab pihak Dinas Pendidikan di Sumatra Barat hanya mau melegalisir saja.

"Kami tidak mendapatkan surat keterangan tertulis dari Dinas pendidikan di Sumatra Barat terkait pernyataan dari Dinas pendidikan itu kalau surat keterangan setara dengan SD dan serata dengan ijazah SMP milik Darmawan adalah sah, foto kopi surat keterangan milik Darmawan setara dengan ijazah SD dan SMP hanya di stempel saja (Legalizir,red)," kata Irawan.

Pasal 50 ayat 1 menjelaskan, Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon Kepala Desa, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari dengan rincian sebagai berikut poin a sampai dengan poin f.

a. Panitia Pemilihan mengadakan penelitian terhadap semua berkas lamaran dan persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dalam waktu 3 (tiga) hari;
b. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan yang dilampirkan, kepada Bakal Calon Kepala Desa diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak berkas dikembalikan; dan
c. Dalam hal terdapat keragu-raguan atau masukan tentang kebenaran persyaratan bakal calon, maka panitia pemilihan melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Kepala Desa dan/atau pihak-pihak lain yang terkait dalam waktu 5 (lima) hari.

d. Hasil penelitian kelengkapan persyaratan administratif dan klarifikasi dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan diumumkan kepada masyarakat.
e. Format Berita Acara Hasil Penelitian Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf d tercantum dalam Format R Lampiran Peraturan Bupati ini.
f. Panitia menetapkan dan mengumumkan serta undian nomer urut Calon Kepala  Desa termasuk persiapannya dalam waktu 5 (lima) hari.

Pasal 50 ayat 2 menjelaskan, penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang dan dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.

Sebelumnya, terkait isu Kades terpilih di Kecamatan Sei Lala yang akan dilantik 17 Februari 2020 besok, Camat Sei Lala Elpahri Adha SSos MH dikonfirmasi membenarkan adanya kabar beredar terkait dugaan ijazah palsu yang di gunakan oleh salah satu Kades terpilih di Kecamatan Sei Lala yang mengikuti Pilkades Inhu serentak tahun 2019 kemarin.

"Kami dari Kecamatan akan menelusuri kebenaran dugaan ijazah Kades terpilih diduga palsu, dan kami akan mengkonfirmasi pihak-pihak yang terkait dengan Pilkades ini, ini baru isu, apakah panitia bekerja tidak sesuai dengan Perda dan Perbup Pilkades serentak tahun 2019, ini akan kami cek juga," kata camat yang akrab di sapa Aad yang mengaku baru bertugas di Kecamatan Sei Lala. (prc/mcl)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]