Pengurus JMSI Riau Galang Dana Bantu Pengobatan Anak Wartawan

Pengurus JMSI Riau saat menyerahkan bantuan kepada M. Yasir.

Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau melakukan penggalangan dana untuk membantu penderita Kelenjer Getah Bening, Maysarah, putri salah satu wartawan di Riau, Muhammad Yasir dan dirawat di Rumah Sakit Safira Jalan Jenderal Sudirman. Bantuan yang berhasil dikumpulkan diserahkan Ahad (23/2/2020) siang tadi.

Saat penyerahan bantuan, hadir perwakilan dari JMSI Riau Plt Sekretaris Bambang Irawan Syahputra, PltWakil Ketua Luzi Diananda, Ketua Panitia Kongres Yanto Budiman Situmeang, Zulpen dan Rima Ridarni.

Mengetahui penderitaan yang dialami putri dari wartawan senior, Muhammad Yasir, perwakilan pengurus JMSI Provinsi Riau langsung datang menjenguk kondisi Maysarah.

Perwakilan pengurus JMSI Provinsi Riau, Bambang Irawan Syahputra didampingi Luzi Diamanda dan Yanto Budiman memberikan sejumlah bantuan agar pengobatan Maysarah bisa secepatnya dilakukan.

"Di hari Ahad yang cerah ini, saya ikut berempati dengan keadaan anak dari teman, saudara kita, Muhammad Yasir," kata Sekretaris JMSI Bambang Irawan  Syahputra yang diaminin pengurus JMSI Riau lainnya.

Hal senada juga disampaikan Luzi dan Yanto, yang turut mendoakan kesembuhan Maysarah dan dapat berkumpul bersama keluarga dan kembali melanjutkan aktivitas sekolahnya.

"Alhamdulillah kawan-kawan semua, berkat kepedulian semua, saat ini ananda Sarah anak Yasir sudah bisa pulang ke rumah. Terimakasih tak terhingga buat bantuan para senior dan kawan kawan semua. Semoga Allah membalasnya dengan berlipat ganda. Aamiin," kata Luzi dan Yanto.

Sementara itu, Muhammad Yasir mengaku terharu dan mengucapkan terimakasih atas perhatian dari pengurus JMSI Provinsi Riau.

"Kami doakan mudah-mudahan dapat limpahan dari Allah SWT. Kami ucapkan banyak terimakasih kepada pengurus JMSI Riau yang telah meringankan dan membantu pengobatan anak kami, Maysarah," kata Yasir.

Denda Tunggakan BPJS
Muhamad Yasir sebelumnya memang memiliki masalah dengan BPJS nya yang sekian lama menunggak. Namun, beberapa hari sebelum anaknya operasi, Yasir pun melunasi tunggakan itu. Masalah muncul saat hendak anaknya mau keluar RS karena sudah diizinkan dokter, pihak RS meminta jaminan karena denda tunggakan BPJS sebesar Rp1,6 juta belum dibayarkan.

Terkait masalah ini, pihak BPJS ketika dikonfirmasi mengatakan denda layanan itu terjadi akibat adanya tunggakan iuran. Hitungan nya 2,5 persen dari tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke RS (tergantung dari diagnosa nya) berapa bulan jumlah tunggakan peserta.

"Hal ini berlaku untuk rawat inap yang diakses peserta tersebut selama 45 hari sejak dia melunasi tunggakannya. Untuk rawat jalan tidak dikenakan denda," kata Rahmat Asri Ritonga, Ahad (23/2/2020).

"Untuk lebih jelasnya ada di Perpres no.82 thn 2018 pasal 42. Atau silahkan teman-teman audiensi dengan Kepala BPJS Kes cabang Pekanbaru," sambung mantan Kacab BPJS Pekanbaru ini.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]