BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Teken MOU dengan Kepolisian Resor Bintan


Loading...

TANJUNGPINANG, Medialokal.co - Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan yang lain yang mengakibatkan korban manusia, dan atau kerugian harta benda. Jumat (06/03/2020) bertempat di Aula Kepolisian Resor Bintan.

Dalam rangka memberikan pemahaman bagi para pihak dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas serta untuk mempermudah koordinasi dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Resor Bintan, PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tanjungpinang menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding / MOU) tentang Penanganan Korban Dan Penyelesaian Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Secara Terpadu Bagi Peserta Jaminan Sosial.

“Penandatanganan MOU ini sejalan dengan amanat undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kepala Kepolisian Resor Bintan, Bambang Sugihartono dalam sambutannya.

Bambang melanjutkan lalu lintas merupakan bagian dari segi kehidupan bermasyarakat yang setiap harinya beraktifitas memanfaatkan jalan dan seluruh sarananya.

Dampak yang ditimbulkan sangat berkolerasi dengan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Setiap tahunnya, jumlah kecelakaan lalu lintas bertambah yang disebabkan oleh berbagai faktor.

Menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi, Bambang menjelaskan ada 5 (lima) pilar aksi keselamatan jalan, yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, Jalan yang Berkeselamatan, Kendaraan yang Berkeselamatan, Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan dan Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan.

“Adapun ruang lingkup MOU ini meliputi pelaksanaan para pihak dalam hal pemberian pelayanan, jangka waktu kesepakatan bersama dan sumber biaya,” lanjut Bambang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Venny Widya Sari menjelaskan untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak menjadi tanggungan PT. Jasa Raharja (Persero), maka PT. Jasa Raharja (Persero) akan menerbitkan surat keterangan dengan alasan detil penolakan untuk diverifikasi oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

“PT. Jasa Raharja (Persero) akan menjamin biaya di Rumah Sakit untuk tindakan pertolongan pertama korban dari tempat kejadian perkara ke Faskes terdekat sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah), untuk tindakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) maksimal sebesar Rp. 1.000.000,00 ( Satu juta rupiah ) dan untuk biaya rawat inap maksimal sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah),” jelas Venny.

Venny menambahkan penjamin sosial lainnya (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) menjadi penjamin kedua apabila penjaminan dari PT. Jasa Raharja telah melampaui platfon selama sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Venny berharap, dengan ditandatanganinya MOU ini dapat mempermudah koordinasi antar instansi dalam memberikan pelayanan kasus kecelakaan lalu lintas. (Rilis) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]