Ini Motif Remaja 16 Tahun Membunuh dan Memerkosa Pelajar MTSN di Tanjungbalai


Loading...

MEDIALOKAL.CO - S (16) mengaku telah membunuh dan memerkosa Bunga (14) Madrasah Tsanawiyah Negri (MTSN). S diketahui kerap menyaksikan video porno di warung internet (warnet), inilah yang diduga menjadi pemicu aksi bejad tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira yang memimpin langsung konferensi pers kasus ini di halaman depan Mapolres Tanjungbalai, Senin (9/3/2020)

Putu menjelaskan pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Dijelaskan Putu, pembunuhan disertai pemerkosaan ini terjadi Sabtu (7/3/2020) dini hari sekira pukul 03.30 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Pringgan Lingkungan V Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Loading...

Peristiwa ini pertama kali diketahui Nur (ibu korban) saat hendak membangunkan Bunga untuk berangkat ke sekolah, namun pada saat membangunkan Nur melihat sprei membungkus kepala korban dan melihat ada bercak darah. “Selanjutnya Nur  mengangkat sprei serta melihat ada beberapa bagian tubuh korban mengalami memar dan mengeluarkan darah, juga pada bagian kemaluan korban  berdarah, juga setelah dicek korban sudah tidak bernyawa lagi,” sebut Putu Yudha.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik yang berkaitan di sekitar lokasi lingkungan tempat tinggal dan yang sering berkomunikasi dengan korban, termasuk tetangga dan keluarga. “Serta berdasarkan adanya barang bukti yang ditemukan penyidik di tempat kejadian perkara. Maka penyidik menetapkan saksi S Alias P sebagai pelaku, yang mana pelaku kenal dengan korban dan masih ada hubungan keluarga,” bebernya.

Putu menjelaskan S adalah pelaku tunggal. “Niat tersebut timbul setelah selesai makan dari rumah uwaknya (rumahnya di samping rumah korban). Karena pelaku diam-diam memiliki rasa cinta terhadap korban, lantas iya masuk kerumah korban dari pintu belakang dengan cara mencongkel nya dengan sendok semen lalu melakukan aksi bejadnya,” terang Putu.

“Sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan tersebut, pelaku sering menonton film porno di Warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya dengan hanya menggunakan celana dalam. Sejak itu timbul hasrat nafsu pelaku untuk melakukan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya.

Saat menjalankan aksinya, pertama S masuk kekamar Bunga, langsung berbaring di samping korban tidur. Selanjutnya tersangka melakukan menyekap wajah korban dengan menggunakan bantal, korban sempat terbangun namun selanjutnya pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri, dan tangan kanan korban memukul wajah korban sebanyak lima kali hingga diduga korban meninggal dunia.

“Mengetahui korban berhenti melawan, tersangka langsung  melakukan aksinya yaitu menyetubuhi korban. Puas dengan aksinya maka tersangka bergegas pergi meninggalkan korban, sebelum pergi tersangka sempat menutup wajah korban dengan seprei di atas springbed yang di situ,” kata Putu.

Barang bukti yang ditemukan petugas satu helai sprei warna hijau motif bunga mawar, satu  helai kain popok lampion warna biru motif boneka, satu buah bantal warna putih tanpa sarung, satu helai baju kaos warna hitam motif bunga, satu helai celana pendek boxer warna abu-abu coklat, satu helai celana dalam warna pink, satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam motif daun, satu helai celana pendek warna hitam model kantong samping, satu helai celana dalam warna hitam merk Oskar klub dan satu buah sendok semen bergagang kayu serta satu buah springbed warna coklat.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ditemukan maka terhadap S Alias P diduga keras melakukan persetubuhan disertai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan atas peristiwa ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman hukuman maks 15 Tahun Penjara,” pungkas Putu.*






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]