Pilihan
Ngaku Sebagai Dukun Sakti, Akal Busuk Pria ini Terungkap Saat Korban Tidur
MEDIALOKAL.CO - Puguh Tonggak Andriyan (35) mengaku sebagai dukun sakti saat memperdayai korban di Wonocolo, Surabaya.
Kepada korban, tersangka mengaku sebagai dukun sakti yang bisa mendeteksi barang yang hilang.
Untuk memuluskan aksi pencuriannya, tersangka minta korban untuk tidur sambil membayangkan keberadaan barangnya yang hilang.
Korban pun menuruti permintaan tersangka. Tak lama kemudian korban terlelap.
Saat korban tidur, bapak satu anak ini langsung mengambil ponsel milik korban, lantas kabur.
"Saya tidak pakai jampi jampi. Itu hanya alasan saja," kata Puguh kepada SURYAMALANG.COM di Halaman Mapolsek Wonocolo, Rabu (18/3/2020).
Puguh mengaku baru sekali beraksi.
"Saya juga belum ada rencana mau jual ke mana ponsel itu," ujarnya.
"Saya mencuri karena butuh uang untuk membayar cicilan motor," terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih menuturkan korban yang sudah lapor baru satu orang.
"Tersangka belum pernah ditahan," tukas Masdawati.(*)
Sumber : SURYAMALANG.COM


Berita Lainnya
Di Mandau, Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Bengkalis
Polsek Bukit Batu Tangkap Pelaku Narkoba Seberat 2,45 Gram Di Hotel Haston Pakning
Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor
DPO Kasus Perusakan Hutan di Bengkalis Menyerah Diri
Dugaan Korupsi Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Dilapor ke Kejati Riau, Nama Sekwan dan Walikota Jadi Sorotan
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Di Mandau, Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Bengkalis
Polsek Bukit Batu Tangkap Pelaku Narkoba Seberat 2,45 Gram Di Hotel Haston Pakning
Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor
DPO Kasus Perusakan Hutan di Bengkalis Menyerah Diri
Dugaan Korupsi Sosper dan SPPD DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Dilapor ke Kejati Riau, Nama Sekwan dan Walikota Jadi Sorotan
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau