Peras Guru, Delapan Oknum Wartawan Diringkus Polisi, Begini Motifnya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku pemerasan yang mengaku wartawan.

Kedelapan pelaku pemerasan itu berinisial PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku memeras seorang guru yang mengajar di kawasan Jakarta Barat.

Sang guru diancam karena dituding telah melakukan asusila dengan status bukan suami istri di sebuah hotel.

Loading...

“Pelaku mengancam korban akan melaporkan ke pimpinan di sekolah jika tidak bayar yang 200 juta,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3).

Karena korban takut dilaporkan terhadap pimpinannya, ia pun akhirnya memberikan uang sebesar 10 juta.

Uang tersebut diberikan korban kepada pelaku PS (51) dan FS (38) yang berperan mendatangi korban ke salah satu sekolah tempat korban mengajar.

“Uang 10 juta itu diberikan ke salah satu kelompoknya,” ungkapnya.

Karena khawatir dengan ulah para pelaku, korban kemudian melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Tim opsnal Unit 1 Subdit Jatanras melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

“Tim berhasil berhasil menangkap para pelaku. Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban,” tuturnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti yaitu 14 handphone berbagai merk, 8 kartu pers, 1 ATM BRI, 1 topi, 1 jaket, 1 peneng tanda penyidik dan 1 mobil. Para pelaku dikenakan pasal 368 KU dengan ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara.*






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]