Pilihan
Ingat! Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru Hanya Tiga Hari.
Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Mendaftar Ulang 8-10 Mei 2026
Tak Mau Dibubarkan, AKBP Panangian : Penjara Menanti
ROKANHILIR - Kapolsek Bagan Sinembah AKBP Panangian SH M.Si menegaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berkumpul dan mengumpulkan massa sesuai edaran pemerintah dan juga Maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Bahkan, Kapolsek juga tak segan segan memberikan sanski hukum bagi yang tidak mengindahkannya.
"Kita setiap hari patroli, baik Polri, TNI maupun pihak pemerintah kecamatan, jadi harapan saya ini diindahkan, jika tidak mau tidak mau kita terapkan hukum yang berlaku," ungkapnya saat dikonfirmasi spiritriau.com Rabu 25/3/2020.
Sanksi yang dimaksud Kapolsek Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat yang isinya ;
Pasal 212 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Pasal 218 KUHP berbunyi :
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
"Mari sama sama kita indahkan demi memutus mata rantai penyebaran virus ini, sayangi diri sendiri dan keluarga, dan jangan lupa berdoa agar wabah ini cepat berakhir," tandasnya. (ded)


Berita Lainnya
Kopda Bambang W Rajut Kekompakan Lewat Komsos, Gotong Royong Jadi Napas Kemuning
Sertu Benri Sisir Tapal Batas Bersama Warga, Titik Api Nihil Reteh Bernapas Lega
Pagi di Kelurahan Madani: Serda Margono Rangkul Warga Lewat Komsos, Rawat Kerukunan Demi Inhil Damai
Serka Surachman Rajut Silaturahmi Lewat Komsos, Hidupkan Pancasila dari Kampung
Patroli Jumat di Tanjung Melayu, Serda Ali B. Harahap Tak Temukan Titik Api
Layanan Kunjungan Tatap Muka WBP Lapas Tembilahan, Utamakan Keamanan dan Pelayanan Prima
Kopda Bambang W Rajut Kekompakan Lewat Komsos, Gotong Royong Jadi Napas Kemuning
Sertu Benri Sisir Tapal Batas Bersama Warga, Titik Api Nihil Reteh Bernapas Lega
Pagi di Kelurahan Madani: Serda Margono Rangkul Warga Lewat Komsos, Rawat Kerukunan Demi Inhil Damai
Serka Surachman Rajut Silaturahmi Lewat Komsos, Hidupkan Pancasila dari Kampung
Patroli Jumat di Tanjung Melayu, Serda Ali B. Harahap Tak Temukan Titik Api
Layanan Kunjungan Tatap Muka WBP Lapas Tembilahan, Utamakan Keamanan dan Pelayanan Prima