Tak Mau Dibubarkan, AKBP Panangian : Penjara Menanti

Kapolsek Bagan Sinembah AKBP Panangian saat memberikan arahan kepada tim gabungan sebelum melakukan patroli untuk membubarkan warga yang berkumpul di tempat-tempat umum.

Loading...

ROKANHILIR - Kapolsek Bagan Sinembah AKBP Panangian SH M.Si menegaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berkumpul dan mengumpulkan massa sesuai edaran pemerintah dan juga Maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Bahkan, Kapolsek juga tak segan segan memberikan sanski hukum bagi yang tidak mengindahkannya.

"Kita setiap hari patroli, baik Polri, TNI maupun pihak pemerintah kecamatan, jadi harapan saya ini diindahkan, jika tidak mau tidak mau kita terapkan hukum yang berlaku," ungkapnya saat dikonfirmasi spiritriau.com Rabu 25/3/2020.

Sanksi yang dimaksud Kapolsek Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat yang isinya ;

Loading...

Pasal 212 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi :

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.

"Mari sama sama kita indahkan demi memutus mata rantai penyebaran virus ini, sayangi diri sendiri dan keluarga, dan jangan lupa berdoa agar wabah ini cepat berakhir," tandasnya. (ded)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]