Terkait Anggaran 300 Miliar, Ketua PKD Bengkalis minta DPRD dan Pemkab Tidak Mengurangi Dana ADD

Ket Photo : Pasla Ketua PKD Bengkalis

Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis bersama pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis pada senin (30/3) kemaren, membahas rencana akan melakukan pergeseran anggaran pada APBD tahun 2020 sebesar Rp. 300 M untuk keperluan Rp.100 M penanganan medis wabah virus Covid-19 dan Rp.200 M untuk penyediaan paket sembako, sepertinya perlu penjelasan secara mendetail pos-pos anggaran mana saja yang akan dilakukan pergeseran atau pemangkasan,sehingga tidak menimbulkan kebimbangan kepala desa serta polimik di tengah masyarakat desa.

Hal tersebut direspon Pasla Ketua Persatuan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Bengkalis, pada perinsipnya mereka sebagai kepala desa mendukung tujuan baik Pemerintah Kabupaten dan DPRD, telah menanggapi persoalan wabah virus covid-19 yang mengancam kesehetan masyarakat khususnya di negeri junjungan ini, Namun sebagai Kepala Desa mereka juga ingin mengetahui pos-pos anggaran mana saja yang akan di geser dan dikurangi, sehingga setiap persoalan dan kebijakan pergeseran anggaran yang diputuskan Pemerintah Kabupaten bersama DPRD tidak terkesan membebani pemerintah desa, hal itu terpicu terkait hutang pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Desa tahun 2017 hingga saat ini tidak kunjung selesai.


Kepada sejumlah awak media Selasa, (31/3) kemaren, pasla mengatakan, " pada prinsipnya kami mendukung tujuan baik pemerintah Kabupaten dan DPRD telah merespon persoalan Pandemi Covid-19 ini secara serius, namun disisi lain kami juga harus wanti-wanti Jangan sampai pos alokasi dana desa ADD juga dikurangi.


" Hutang tunda bayar Rp.63 M lebih tahun 2017 sampai saat ini belum ada penyelesaian seperti apa dan bagaimana,? seandainya pos ADD kami yang terkena dampak dari pergeseran aggaran ini, kami juga tida bisa terima karena ini hak masyarakat desa, bagaimana kami mau mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa, kalau pos ADD selalu dikorbankan dan itu tidak adil. " Kata Pasla

Dia melanjutkan, " Untuk pengetahuan bersama, bahwa ADD itu adalah hak yang di peroleh Desa minimal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK, itu jelas di atur dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, saya rasa masih banyak pos-pos anggaran SKPD lain yang belum urgen perlu dikurangi untuk penanganan wabah virus ini.

" Bahwa tahun ini sebelum wabah virus melanda, pemkab sudah menyediakan anggaran melalui disprindag untuk paket sembako di masing desa dan kecamatan, dimana desa diminta untuk menyampaikan usulan nama calon penerima paket sembako sebanyak 149 orang per desa, jadi anggaran Rp.200 M rencana paket sembako ini untuk kreteria masyarakat bagaimana. perlu di atur sebaik mungkin sehingga tidak terjadi over live atau ganda penerima."

" Disisi lain kita juga menegaskan jika Pemerintah Kabupaten dan DPRD tetap mengurangi pos ADD tanpa dasar hukum yang jelas, jangan salahkan mereka secara bersama Kepala Desa dan perangkat desa satu saat akan mendatangi DPRD Bengkalis meminta penjelasan baik pengurangan anggaran ADD 2020 maupun tunda bayar 2017 yang sampai saat ini masih raib," Tegas Palsa..(***)







Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]