Bebas Asimilasi, 15 Napi Lapas Bengkalis Sujud Syukur
MEDIALOKAL.CO - Sebanyak 15 orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bengkalis dibebaskan. Mereka masuk lolos dalam program asimilasi atau penyesuaian dengan lingkungan sekitar yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terhadap tanggap penyebaran virus corona atau covid-19 yang terjadi saat ini.
Bebas, mereka langsung menangis dan sujud syukur, meskipun mereka masih tetap dalam pengawasan petugas.
Kepala Lapas Lapas IIA Bengkalis, Edi Mulyono mengatakan, bebasnya 15 orang napi tersebut sesuai dengan surat Kemenkum HAM melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.
"Keputusan asimilasi di rumah 15 orang warga binaan ini merupakan tahap pertama dan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan," ungkap Edi Mulyono, Kamis (2/4/20).
Adapun yang berhak menerima program asimilasi ini, kata Edi, pelaku tindak pidana umum, dan divonis maksimal lima tahun dan telah menjalani masa hukuman 2/3 masa hukuman dan berlaku untuk napi tindak pidana korupsi, narkoba dan pelaku ilegal loging.
Menurut Edi Mulyono, berdasarkan ketentuan itu, bahwa masa pemberian asimilasi dan integrasi tersebut sampai 31 Desember 2020 mendatang.
Selain dari 15 warga binaan tersebut, Lapas Bengkalis juga telah kembali mengusulkan sebanyak 232 orang agar memperoleh asimilasi hingga batas waktu Desember 2020 mendatang.
"Dan yang mendapatkan asimilasi tersebut dalam artian tetap berada dirumah masing masing sampai saat waktunya bebas mereka diminta ke kantor untuk mengambil surat bebasnya," ujarnya lagi.*
Berita Lainnya
48 Orang Siswa SMA 8 Pekanbaru Lulus SNPMB
Calon Siswa Harus Melekat dengan KK Orangtua, Diluar Itu Ditolak
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya
48 Orang Siswa SMA 8 Pekanbaru Lulus SNPMB
Calon Siswa Harus Melekat dengan KK Orangtua, Diluar Itu Ditolak
Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Inhil
PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara
Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh Yang Peduli Inhu
Sinergitas Tiga Pilar Desa Teluk Pantaian Kecamatan Gaung Anak Serka Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya