Advokat Lomoan Panjaitan Layangkan Gugatan Perihal Tanah Ke PN Rantauprapat

Foto : Advokat Lomoan Panjaitan, SH.

Loading...

LABUHANBATU, Medialokal.co - Pengacara Lomoan Panjaitan, SH bersama dengan 3 Pengacara lainnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat yang ditujukan kepada Koperasi Tani Mandiri yang berkedudukan di Kabupaten Asahan, Senin (06/04/2020).

Pasalnya, Koperasi Tani Mandiri sebagai Tergugat dalam perkara tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menduduki lahan milik Para Penggugat seluas ± 263 Hektare yang terletak di Dusun Sungai Dua, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara serta mengambil atau memanen secara paksa hasil tanaman yang ditanam oleh Para penggugat seperti Pohon Sawit dan Pohan Kelapa Makan (Hibrida) yang terjadi sejak Juli 2019.

"Klien kami ini yang berjumlah 50 orang telah menguasai bidang tanah atau lahan pertanian tersebut sejak tahun 1993 seluas ± 263 Hektare yang terdiri dari 102 Surat dan telah melakukan aktivitas pertanian diatasnya berupa pohon sawit dan kelapa makan (Hibrida) itu bisa dibuktikan dengan bukti-bukti surat  dan saksi-saksi yang sudah kami pegang dan bukti-bukti tersebut akan kami majukan nanti di sidang pembuktian di Pengadilan," jelas Lomoan Panjaitan kepada wartawan Medialokal.co.

“Kami dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia yang menerima keluhan 50 masyarakat ini memutuskan untuk menempuh jalur Litigasi yaitu dengan melayangkan Gugatan PMH ke Pengadilan sebab berdasarkan Penjelasan Para Klien kami, mereka sudah banyak menempuh upaya Non-Litigasi (diluar Pengadilan) tetapi tidak membuahkan hasil," sambungnya. 

Loading...

Lanjut Lomoan, Gugatan yang dilayangkan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat sekalipun gergugat berada di Kabupaten Asahan, dimana seharusnya menurut Hukum Acara Perdata sebuah gugatan perdata dilayangkan di Pengadilan dimana Tergugat tersebut berada, tapi oleh karena Objek Gugatan seluas ± 263 Hektare tersebut adalah berupa barang tetap atau barang tidak bergerak yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang Notabene adalah Wilayah Hukum dari Pengadilan Negeri Rantauprapat.

"Maka Gugatan tersebut kami layangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat sesuai dengan azas Hukum Acara Perdata yaitu Forum Rei Sitae dimana arti dari azas hukum  tersebut adalah “apabila objek sengketa berupa barang tetap, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang itu (vide Pasal 118 ayat (3) HIR) yang demikian itulah yang disebut sebagai Kompetensi Relatif dari sebuah Pengadilan (Distributie Van Rechtsmacht)," papar Lomoan.

Secara terpisah Advokat atau Pengacara Aliamsyah Panjaitan.SH yang juga salah satu dari kuasa hukum dari Para Penggugat menginformasikan bahwa ia yang turun langsung secara teknis melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Rantauprapat secara online melalui E-Court Mahkamah Agung.

“Saya melakukan pendaftaran Gugatan ini langsung dari Kantor LBH BRI yang berada di Jl. Pardamean No.19, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rantauprapat, Sumatera Utara secara Online menggunakan Aplikasi E-Court yang sudah digagas oleh Mahkamah Agung. Jadi semenjak E-Court diluncurkan di tahun 2018 melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang sudah diganti dan dicabut oleh Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020 kami selalu mendaftarkan Gugatan secara Online menggunakan Aplikasi E-Court baik itu ke Pengadilan Negeri maupun ke Pengadilan Agama, sebab sebagai Advokat kami tetap akan mendukung inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung menuju Badan Peradilan yang Agung dan Modern sebagaimana yang dicita-citakan oleh Ketua Mahkamah Agung," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa gugatan itu didaftarkannya pada tanggal 6 April 2020 dan telah diregistrasi oleh Pengadilan pada tanggal 7 April 2020 dengan Registrasi Perkara Nomor : 31/Pdt.G/2020/PN Rap.

"Selanjutnya kami akan menunggu panggilan secara elektronik dari Pengadilan sebagai tindak lanjut dari penggunaan Aplikasi E-Court ini." tutupnya.

Laporan : Jerri






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]