SK Sudah Beredar, Menkes Setujui PSBB Kota Pekanbaru
PEKANBARU, Medialokal.co - Keinginan Walikota Pekanbaru, Firdaus, untuk menaikkan status Pekanbaru, sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) di kota ini telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Surat Keputusan dari Mentri Kesehatan tersebut, telah menyebar ke berbagai grup whatsap, walaupun belum diumumkan secara resmi oleh Gubernur Riau, maupun Walikota Pekanbaru. SK itu di keluarkan oleh Mentri pada hari Ahad (12/4/2020) kemarin dengan nomor HK.0 1.07lMenkes/250/202O
Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan ditandatangani oleh Menkes.
Berikut isi keputusan Menkes tersebut.
Memutuskan, Kesatu : Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah
Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19).
Kedua : Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib
melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
sebagaimana dimaksud
Diktum KESATU sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan secara konsisten
mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan
sehat kepada masyarakat.
Ketiga : Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud
Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi
terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat
bukti penyebaran.
Keempat : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.(*)
Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19). Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum
KESATU sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(*)
Sumber berita : berazam.com


Berita Lainnya
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
Anggota Samapta Polsek Siak Laksanakan Monitoring Perkebunan Jagung Warga Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Sambangi Petani Jagung Tumpang Sari dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Indragiri Hilir Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Kayu Raja Turun ke Kandang, Polri Kawal Ketahanan Pangan Keritang
Polri Mitra Petani dan Peternak, Polsek Keritang Perkuat Swasembada Pangan Lewat Ikan Lele
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
Anggota Samapta Polsek Siak Laksanakan Monitoring Perkebunan Jagung Warga Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Sambangi Petani Jagung Tumpang Sari dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Indragiri Hilir Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Kayu Raja Turun ke Kandang, Polri Kawal Ketahanan Pangan Keritang
Polri Mitra Petani dan Peternak, Polsek Keritang Perkuat Swasembada Pangan Lewat Ikan Lele