SK Sudah Beredar, Menkes Setujui PSBB Kota Pekanbaru

SK Menkes persetujuan PSBB Kota Pekanbaru

Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Keinginan Walikota Pekanbaru, Firdaus, untuk menaikkan status Pekanbaru, sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) di kota ini telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Surat Keputusan dari Mentri Kesehatan tersebut, telah menyebar ke berbagai grup whatsap, walaupun belum diumumkan secara resmi oleh Gubernur Riau, maupun Walikota Pekanbaru. SK itu di keluarkan oleh Mentri pada hari Ahad (12/4/2020) kemarin dengan nomor HK.0 1.07lMenkes/250/202O
Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan ditandatangani oleh Menkes.

Berikut isi keputusan Menkes tersebut.

Memutuskan, Kesatu : Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah
Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19).

Kedua : Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib
melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
sebagaimana dimaksud
Diktum KESATU sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan secara konsisten
mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan
sehat kepada masyarakat.

Ketiga : Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud
Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi
terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat
bukti penyebaran.

Keempat : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.(*)

Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19). Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum

KESATU sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.


Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(*)

 

Sumber berita : berazam.com 

Loading...






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]