Nyatanya, Kebijakan Yasonna Laoly Malah Cuma Bikin Kemerosotan Hukum di Indonesia


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Menkumham Yasonna Laoly kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait pembebasan 35 ribu narapidana.

Pembebasan itu dilakukan melalui program asimilasi dan integrasi berdasarkan wabah virus corona atau Covid-19.

Akan tetapi, tak sedikit napi yang sudah bebas, malah kembali berulah dan melalukan tindak kejahatan.

Terbaru, muncul pernyataan narapidana Lapas Cipinang yang mengaku dimintai uang sebagai syarat tiket pembebasan melalui asimilasi.

Loading...

Sejak awal, ada suatu ketidakwajaran di balik kebijakan asimilasi ini.

Demikian disampaikan analis politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syech Yusuf Tangerang, Miftahul Adib kepada RMOL, Rabu (15/4/2020).

Karena itu, Adib memandang, aparat hukum baik KPK atau Polri harus mengusut proses kebijakan itu.

“Saya kira KPK dan pihak Kepolisian perlu mengusut proses terbitnya Permenkumham ini,” ujarnya.

Hal ini dilakukan untuk membuka secara terang benderang bahwa kebijakan yang dibuat Yasonna Laoly itu tak memiliki tujuan dan maksud tertentu.

“Jangan sampai ada agenda terselubung dalam kebijakan ini yang kemudian menguntungkan pihak tertentu,” tekan dia. 

Selain itu, Yasona Laoly juga harus mempertanggungjawabkan terkait program asimilasi pembebasan napi dengan alasan wabah corona ini.

Pasalnya, pembebasan napi dinilai tidak efektif.

Sebaliknya, kebijakan itu malah terbukti menimbulmasalah baru yang melahirkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebab, para narapidana yang dibebaskan itu ternyata kembali berulah melakukan tindak kejahatan.

Adib juga menyebut Yasonna telah ‘berulah’ dengan berbagai macam kebijakannya yang membuat gaduh membebaskan ribuan napi dengan alasan corona.

Adib menilai, alasan menghindari penularan Covid-19 di lapas juga sebuah hal yang sangat tidak tepat.

Namun jika itu alasannya, petugas lapas bisa menggunakan APD dan melakukan karantina terhadap narapidana baru.

“Justru posisi para napi di LP termasuk aman (di dalam Lapas) karena tidak terkontaminasi masyarakat di luar yang banyak terpapar Covid-19,” jelasnya.

Karena itu, tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi di internal Kemenkumham.

“Terbukti, terobosan dan kebijakan malah semakin membuat kemerosotan hukum di mata publik,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya seorang napi Lapas Cipinang berinial A (37) mengaku diminta Rp5 juta oleh oknum petugas untuk membeli tiket asimilasi.

A menyebut, jika tak membayar tiket tersebut, dirinya tidak bisa ikut dalam program asimilasi dan bebas dari penjara.*

Pengakuan senada juga dilontarkan narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41).

S mengaku, dirinya diminta uang dapat menjalani sisa masa tahanan di rumah bersama keluarga.

Dia menuturkan para narapidana yang ‘ditarik’ uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena bisa bebas dan hanya dikenakan wajib lapor saja.

S menyatakan, berada di rumah bersama keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.*


sumber :
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/15/nyatanya-kebijakan-yasonna-laoly-malah-cuma-bikin-kemerosotan-hukum-di-indonesia/3/

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]