Dinsos Bengkalis Segera Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat


Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Dra Hj Martini, SH menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis tetap berkomitmen membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid - 19 di wilayah Kabupaten Bengkalis tepat sasaran.

“Seperti diketahui bahwa bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat ada dua sumber, yakni bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di tahun ini,” ungkap Dra Hj Martini SH disampingi Kasi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Firdaus kepada wartawan, Jumat (17/4) di ruang kerjanya.

"Bantuan yang akan kita berikan kepada masyarakat nanti berasal dari dua sumber yakni dari Kementrian Sosial (Kemensos) dan APBD Bengkalis,” kata Dra Hj Martini SH lagi.

Ia juga mengatakan, bantuan sosial dari Kemensos selain dari PKH ada juga bantuan lain seperti bantuan sosial tunai, ini semua akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak penyebaran covid - 19.

" Selain bantuan rutin dari Kemensos PKH dan sembako ada lagi bantuan sosial langsung tunai per KK Rp 600 ribu per tiga bulan diberikan kepada masyarakat khusus korban dari penyebaran pandemi Covid – 19,” urai Dra Hj Martini SH .

Kemudian Lanjut Dra Hj Martini SH data bagi masyarakat penerima bantuan yang sudah kita rangkum saat ini ada sebanyak 7.565 orang.

"Alhamdullilah, saat ini Dinsos Bengkalis sudah menerima data masyarakat penerima bantuan langsung tunai masuk kekita ada sebanyak 7.565 orang, apakah ada penambahan dari data tersebut ataupun berkurang jumlahnya kita sedang menunggu perintah bayar dari pusat, " jelas Dra Hj Martini SH

Ia juga menambahkan terkait dengan perluasan penerima sembako, untuk kita ada penambahan kuota dari Kementerian Sosial sebanyak 5.700 dari 19.187 penerima sembako.

"Data penerima bantuan sosial, kita ada penambahan kuota yakni sebanyak 5.700 dari 19.187 penerima,” terang Dra Hj Martini SH.

Sesuai perintah dari Plh Bupati Bengkalis H.Bustami HY beberapa waktu yang lalu, sebagai tim gugus tugas Covid – 19, dinas Sosial Kabupaten Bengkalis hanya menangani masyarakat miskin yang ada di Kelurahan sementara untuk masyarakat miskin yang ada di desa ditangani oleh Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.

" Saat ini kami masih menunggu data dari kelurahan yang belum masuk, langkah yang kami ambil nanti adalah agar tidak tumpang tindih penerima bantuan tersebut data masyarakat penerima bantuan diluar penerima PKH, " tegas Dra Hj Martini SH

Dra Hj Martini SH juga mengungkapkan saat ini Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis membuka layanan pengaduan dari masyarakat Kelurahan terkait dengan Covid - 19, dan hasil nya data yang sudah diterima dari Kelurahan tersebut sekitar 3000.

"Saat ini kami masih menunggu data dari Kelurahan, untuk kita samakan dengan data yang masuk melalui layanan pengaduan dari Dinas Sosial, siapa tau data yang dari Kelurahan ada masuk dalam layanan pengaduan, " terang Dra Hj Martini SH

Martini juga menyampaikan terkait dengan adanya data 10.355 KK yang NIK nya masih bermasalah atau tidak valid, dan ini sudah diusahakan dengan Disdukcapil agar data tersebut masuk kedalam daftar penerima.

"Intinya kita tetap berupaya agar masyarakat yang datanya tidak valid atau NIK nya bermasalah masuk kedalam daftar penerima, jika langkah ini kami lakukan tidak bisa, maka data yang bermasalah tersebut kita masukkan kedalam daftar penerima bantuan daerah,” pinta Dra Hj Martini SH.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Identifikasi dan penguatan Firdaus terkait dengan data masyarakat yang NIK nya belum valid atau masih bermasalah.

"Data bermasalah atau tidak valid disebabkan beberapa hal misalnya, NIK nya tidak cocok dengan NIK yang terkoreksi dengan data kependudukan, selanjutnya data itu diberi alternatif perbaikan adanya kesalahan nama dan NIK kemudian ada yang meninggal atau pindah alamat sehingga data tersebut belum ada perbaikan di Disdukcapil,” kata Firdaus.

Pemerintah daerah tetap konsisten untuk penanganan Covid-19 ini khususnya untuk bantuan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan belum menemukan adanya regulasi secara akurat.

“Jangan kita menyalurkan bantuan kepada masyarakat penerima tidak tepat sasaran dan menyalahi ketentuan yang berlaku, segala sesuatu harus disiapkan secara konstitusional dan efisien,” tutupnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]