227 UMKM Riau Sudah Peroleh Sertifikat Halal dari MUI

Foto : Internet

Loading...

PEKANBARU - Sepanjang 2017 Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI Provinsi Riau telah mengeluarkan 227 sertifikat halal untuk produk Usaha Mikro Kecil Menengah yang ada di wilayah tersebut.

Berdasarkan data LPPOM MUI yang diterima Antara di Pekanbaru, Rabu, pembagian produk tersebut berasal dari Pekanbaru 54 produk, Kampar (11), Kuansing (2), Rokan Hulu (5), Indragiri Hulu (4), Indragiri Hilir (18), Pelalawan (6), Siak (2), Bengkalis (51), Dumai (54), Meranti (20), sedangkan Rokan Hilir nihil. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup lumayan. Hal ini diakuinya akibat sudah meningkatnya pengetahuan masyarakat terkait pentingnya memiliki label halal tersebut pada produk mereka.

"Banyak UMKM yang mulai peduli soal kehalalan produk mereka," ucap ketua MUI Riau melalui bagian Administrasi LPPOM MUI Riau, Amel, di Pekanbaru.

Kendati ia tidak mengetahui secara pasti soal kenaikan jumlah tersebut, namun hal ini menunjukkan bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan pihak MUI dapat diterima masyarakat di Provinsi Riau. Amel menilai bahwa saat ini para pelaku usaha kreatif tersebut sudah mempertibangkan soal keamanan dari isi serta unsur yang terkandung dalam produk tersebut. Terlebih dalam produk makanan dan kosmetik.

Loading...

"Ini adalah kesadaran para pelaku usaha untuk mengurus label halal tersebut," imbuhnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa peningkatan jumlah tersebut juga berkeitan dengan sistem online atau "E-HALAL REGISTRATION" dalam kepengurusan sertifikasi tersebut. Dalam pengakuannya sejumlah masyarakat mengatakan sangat terbantu dengan adanya sistem pelaporan secara online tersebut. Pasalnya untuk beberapa wilayah diluar Kota Pekanbaru akan sangat menyulitkan para pelaku UMKM tersebut untuk bolak-balik ke kantor MUI Riau.

Dengan E-HALAL REGISTRATION tersebut pihak pemohon dapat melakukan pelaporan secara personal terkait bahan serta kandungan yang terdapat dala produk mereka. Program tersebut juga bertujuan agar adanya transparansi dalam proses penerima label halal tersebut. Nantinya setelah melati beberapa proses tersebut, barulah pihak MUI akan melakukan pengkajian lapanagn terhadap produk tersebut. Hasil pengkajian tersebut yang akan menjadi acuan nantinya dalam menentukan apakah produk tersebut berhak menerima label hala dari MUI.

Meski belum ada kewajiban bagi para pelaku usaha tersebut, namun beberapa diantara mereka mengaku bahwa label halal dapat meningkatkan penjualan produk tersebut. Hal ini lantaran para kondusumen tidak khawatir soal kandungan bahan dari produk yang mereka jual.

"Masyarakat dapat mengakses langsung dan mendaftarkan produk mereka ke http://www.halalmui.org/mui14/," jelas Amel.

Sebagai informasi menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebenarnya pengurusan label halal tersebut adalah kewenangan dari Kementerian Agama. Namun sampai saat ini kebijakan tersebut belum dapat terealisasi sehingga kepengurusan sertifikasi halal tersebut masih dilakukan oleh pihak MU. (*)

 

 

Sumber : Antarariau.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]