Curi Sepeda Motor, HP dan Uang Tunai, MRD Alias Do

Curi Sepeda Motor, HP dan Uang Tunai, MRD Alias Dony di Amankan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah


Loading...

ROHIL.MEDIALOKAL.CO - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik korban.

Kasus ini terungkap setelah korban Rosma (55), warga Jalan Lancang Kuning, Gang Mukti, Kepenghuluan Bagan Batu, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai Rp1.200.000, serta handphone Oppo A16 milik anaknya pada Minggu (27/10/2025) dini hari.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Ridho Alfian Syahputra, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh timnya dengan melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi.

"Begitu menerima laporan dari korban, Unit Reskrim segera turun ke lokasi dan menemukan sejumlah petunjuk, di antaranya bekas congkelan di jendela belakang rumah dan sebuah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya diketahui dan berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Iptu Ridho, Senin (3/11/2025).

Pelaku diketahui berinisial MRD alias Dhony (22), warga Jalan Lancang Kuning, Gang Sukses, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem dengan Nopol BM 5901 PAC, 1 lembar STNK atas nama Leni Syahpita, 1 unit handphone Oppo A16 warna abu-abu, 1 buah kotak handphone Oppo A16 dengan nomor IMEI sesuai laporan korban, 1 buah pisau dapur yang dibalut potongan karet ban, serta uang tunai milik korban.

"Pelaku ini masuk ke rumah korban lewat jendela belakang dengan cara mencongkel. Setelah berhasil masuk, dia mengambil motor yang terparkir di ruang tengah, handphone, dan uang tunai. Modusnya dilakukan dini hari saat penghuni rumah sedang tertidur," jelas Iptu Ridho.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim.

Iptu Ridho juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, terutama di waktu malam hari.

"Kami minta masyarakat untuk selalu mengunci pintu dan jendela rumah, serta tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku. Bila melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pesannya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]