Disnaker Inhil: Perusahaan Harus Tanggungjawab Jika Kedapatan Ada Klaster


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans, Bazarudin menyebutkan untuk sementara wilayah Kabupaten Inhil, belum ada yang kedapatan tidak memenuhi standar tatanan baru. Protokol kesehatan Covid-19 mulai perlahan diterapkan di lingkungan kerja. Hal itu diungkapkannya kepada Medialokal.co pada Kamis (18/06/2020).

"Kita kemarin berikan surat edaran standar protokol Covid-19 dari Bupati. Tentunya, perusahaan akan lebih was was dan lebih waspada, jika tidak menerapkan bisa fatal akibatnya, lingkungan perusahaan yang ramai tentunya harus tetap menerapkan standar tatanan baru protokol kesehatan Covid-19 seperti pakai masker dan segala macam untuk memutus rantai penularan Covid-19," tuturnya.

Ia meminta agar perusahaan segera  menerapkan SOP protokol kesehatan. Pihaknya nanti akan langsung memberikan instruksi sekaligus himbauan kepada perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan itu. Manajemen perusahaan diminta segera menyesuaikan sesuai standar protokol jelang new normal.

"Karena bagaimanapun ketika ada klaster di perusahaan yang tak bagus, maka tanggung jawab ada di perusahaan," ujarnya.

Loading...

Lanjutnya, jika kedapatan ada klaster penularan Covid-19, perusahaan diminta tanggung jawab. Perusahaan yang kedapatan menjadi klaster penyebaran baru Covid-19 diharapkan menanggung seluruh beban pemulihan kondisi. Mulai dari karantina karyawan hingga penyembuhan bagi yang terinfeksi virus dengan nama panggung Corona tersebut.

"Maka harapannya itu jangan sampai terjadi, perusahaannya harus sehat, pegawainya juga harus sehat dan baik," pungkasnya mengakhiri.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]