Edi Sakura: PPDB Tahun 2020 Sekolah Dilarang Pungli

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura, S.Pd, M.Pd

Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura, S.Pd, M.Pd menegaskan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 25 Tahun 2020.


"Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini sudah diatur dalam Perbup nomor 25 tahun 2020 dimana menggunakan sistim 4 jalur baik dijenjang sekolah TK, SD dan SMP," ungkap Edi Sakura kepada wartawan Senin (6/7) diruang kerjanya.


Ia juga menjelaskan bahwa dalam Perbup tersebut pada bab IV pasal 12 jalur pendaftaran dilaksanakan melalui 4 jalur diantaranya jalur zonasi memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru dengan kuota paling sedikit 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 5 persen dan jalur prestasi memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru sisa kuota dari 3 jalur tersebut.

Kemudian lanjut Edi Sakura, satuan pendidikan dan komite sekolah dalam melaksanakan PPDB pada jenjang TK, SD dan SMP tidak boleh pungutan liar dan Perbup juga sudah disampaikan ke seluruh pihak sekolah.

"PPDB tahun ini, bagi sekolah dilarang untuk melakukan pungutan liar (pungli) atau semacam penyuapan ataupun percaloan dan sejenisnya, dan tidak boleh membuat kebijakan dengan memberikan kuota atau jatah pada pihak manapun serta membebani biaya sekolah atau biaya lainnya pada saat daftar ulang maupun pemberkasan," imbuh Edi Sakura.

Edi Sakura mengemukakan, untuk penerimaan di bagi 4 jalur diantaranya zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahanan tugas orang tua atau wali.

"Jalur-jalur persentasi juga diatur didalam perbup, semua sesuai dengan surat dari Kementrian Pendidikan. Untuk itu kepala sekolah (kepsek) harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan," tegas Edi Sakura.

Apabila dilapangan ditemukan ada siswa yang tidak diterima dari 4 jalur tersebut. Dikatakan Edi Sakura, akan diserahkan dan ditindaklanjuti Korwil. Kemudian nanti Korwil akan membagikan siswa tersebut disekolah yang mana sepatutnya.

"Alhamdullilah, sejauh ini soal PPDB khusus untuk di wilayah kabupaten Bengkalis tidak ada persoalan baik ditingkat penerima TK maupun jenjang SMP," kata Edi Sakura.

Saat disinggung mengenai perlengkapan seragam sekolah. Edi Sakura mengatakan pihak sekolah dilarang untuk menentukan pembelian baju seragam sekolah.

"Tidak boleh ditetapkan sekolah, terserah orangtua walimurid mau beli dimana. Jika orangtua walimurid mengaku kesulitan mencari seragam sekolah pihak sekolah boleh menunjukan tempatnya," ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa tanggal 27 Juni pihak Disdik Bengkalis telah melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala sekolah dalam situasi pandemi Covid-19.

"Untuk masalah pakaian dalam masa covid ini, serahkan semua kepada orang tua siswa, silakan orang tua cari, mau beli yang murah mau yang mahal silakan," tegas Edi Sakura.


Terakhir dikatakanya, batas akhir penerimaan siswa baru berakhir pada tanggal 27 Juni kemaren, dan nanti akan masuk pada tanggal 13 Juli 2020 sistem tatap muka.

"Sedangkan untuk guru mereka akan mengajar seperti biasa sebelum masa covid, berada disekolah, bedanya cuma siswa yang berada dirumah kalau guru disekolah," tutup Edi Sakura. (B1)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]